SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Teguh Santoso menolak eksepsi terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu aksi unjuk rasa anarkis di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/5/2026).
Putusan sela itu dibacakan di ruang sidang Candra, di hadapan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya serta puluhan aktivis yang memadati ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan perkara yang menjerat Komar di Surabaya bukan merupakan nebis in idem atau perkara yang diadili dua kali atas peristiwa yang sama.
“Peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya merupakan peristiwa pidana baru yang tidak identik dengan perkara yang telah diadili sebelumnya,” tegas Teguh dalam persidangan.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, lengkap, dan memenuhi ketentuan hukum. Hal itu, menurut majelis, tercermin dari pemahaman terdakwa terhadap isi dakwaan yang dibacakan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim.
Usai sidang, suasana di luar ruang sidang memanas. Sejumlah aktivis menggelar orasi solidaritas saat Komar keluar dari ruang persidangan. Mereka meneriakkan tuntutan pembebasan dan mengecam putusan hakim.
“Bebaskan kawan kami! Ia bukan penjahat. Pengadilan seharusnya melindungi HAM, bukan mengadili aktivis yang memperjuangkan demokrasi untuk rakyat” teriak salah satu orator.
Kasus ini menyorot penangkapan ulang Komar tak lama setelah ia bebas dari Rutan Kebon Waru pada 9 Maret 2026. Saat itu, ia langsung dijemput aparat Polrestabes Surabaya dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak sehari kemudian.
Sebelumnya, Komar telah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Desember 2025 atas kasus serupa terkait aksi di DPRD Jawa Barat.
Dalam dakwaan terbaru, jaksa kembali menjerat Komar dengan pasal dalam UU ITE dan KUHP. Ia disebut sebagai pengelola akun Instagram @blackbloczone yang mengunggah poster “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat” pada 29 Agustus 2025.
Jaksa menilai unggahan tersebut mengandung informasi bohong dan hasutan yang memicu aksi anarkis di Grahadi pada hari yang sama. (Han)




