SURABAYA, beritalima.com | Praktik kotor di balik rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 terkuak di persidangan. Terdakwa Sutrisno disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar dari pengisian 320 formasi di 163 desa, yang dinilai sarat suap dan permainan terstruktur.
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Pola yang terungkap, setiap desa menyetor sekitar Rp42 juta untuk meloloskan kandidat.
Dalam pertimbangan, hakim mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp1,678 miliar ke sejumlah pihak untuk “pengamanan”. Meski dana itu telah dikembalikan dan pihak penerima tidak didakwa, tanggung jawab hukum tetap dibebankan kepada para terdakwa.
Majelis juga mencatat pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum, namun hal itu tidak menghapus pidana.
Sutrisno divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp6,4 miliar. Jika tak dibayar, harta disita dan dilelang, atau diganti penjara 3 tahun.
Imam Jamiin dijatuhi 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menilai Sutrisno sebagai aktor utama dengan keuntungan terbesar dalam skema tersebut. (Han)




