Eksepsi Terdakwa Sekda Bondowoso Nonaktif Syaifullah Ditolak Majelis Hakim

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Sidang kasus pengancaman Sekda nonaktif Bondowoso Saifullah terhadap Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana telah menapaki tahap sidang putusan sela Majelis Hakim. Sidang tersebut digelar, Senin (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Ia juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Syaifullah.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-III-88/Bondowoso/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 adalah sah menurut ketentuan undang-undang,” kata Daniel dalam sidang, Senin (7/9).

Dengan begitu proses persidangan bakal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Humas PN Bondowoso, Soffan Arliadi mengatakan sidang selanjutnya digelar, Senin (14/9).

“Selanjutnya, sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum. Dan juga pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang ada dalam berkas terdakwa,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Paulus Agung Widaryanto mengungkapkan kemungkinan nanti pihaknya mendatangkan saksi korban atau pelapor, Alun, yang akan dimintai keterangan di persidangan selanjutnya. Namun, ia masih belum bisa menyebutkan nama saksi yang bakal dihadirkan.

“Alhamdullilah, majelis menolak eksepsi dari terdakwa, pembuktian di persidangan bisa dilanjutkan dengan acara pemeriksaan para saksi” ungkapnya.

Penasehat hukum, Saifullah, Husnus Sidqi mengatakan, kendati sidang dilanjutkan, menurutnya yang paling penting adalah pokok perkara dalam proses pembuktian. Pihaknya akan mempertahankan upaya hukum dalam proses pembuktian.

“Saksi dari kami, belum bisa diungkapkan. Akan kami lihat saksi-saksi ahli yang dihadirkan JPU terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait