Empat Pelaku Narkoba Dibekuk, Dua Diantaranya Residivis

  • Whatsapp

Polisi amankan sabu dan 5.286 butir pil

SURABAYA, beritalima.com-
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba juga obat-obatan terlarang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya di tiga tempat yang berbeda.

Mereka adalah Adi Herman (29) asal Jalan Gunungsari III Durabaya, Andi Fajar (26) asal Lapangan Dharmawangsa Surabaya, keduanya adalah residivis narkoba dan jambret, Lukman Hakim (26)asal Lapangan Dharmawangsa Surabaya dan Dika Aprilianto (24)asal Jalan Tambaksari Selatan I Surabaya.

Keempatnya dibekuk pada,Kamis, 29 Juni 2017 pukul 18.00 WIB, di Makam Jalan Putat Jaya Surabaya dan Jalan Lapangan Dharmawangsa Surabaya juga di Jalan Tambaksari (depan toko Green Shop) Surabaya.

Dari empat pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram dan 0, 28 gram, 5.286 butir pil koplo berlogo Y, dan 1(satu) buah kotak warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 110.000.

Pengungkapan ribuan pil yang konon katanya lebih keras dari pil koplo biasa itu berawal saat di area makam Jalan Putat Jaya Surabaya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi, darinya Polisi mendapatkan 6 butir pil logo Y.

“Adi ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran pil itu. Karena menurut pelaku pil itu dari seseorang maka dilakukanlah pengembangan”, kata Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya.

Hasil dari pengembangan tersebut, tertangkaplah tersangka Andi Fajar juga tersangka Lukman juga seorang lagi yang berhasil kabur. Saat dibekuk tiga orang ini sedang pesta sabu. Di lokasi petugas juga menemukan serbuk putih siap pakai juga pil koplo logo Y.

Dari tersangka Adi pula, petugas mengantongi nama Dika Aprilianto yang akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Tambaksari depan toko Green shop”, tambah Yulianto kepada beritalima.com, Selasa (4/7/2017).

Petugas juga masih melakukan perburuan terhadap satu tersangka yang kabur dan biasa dipanggil Doyok.

Empat tersangka yang tertangkap kini di jebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polsek Sawahan dan akan dijerat pasal tentang narkotika juga undang undang kesehatan.

Teks foto: Empat pelaku diapit petugas berikut BB.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *