Gakkum KLHK Bongkar Jaringan Penjualan Gading Gajah Secara Online

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Tim Gakkum KLHK bongkar jaringan perdagangan online Gading Gajah, tepatnya 29 April 2019 belum lama ini. bersama Polres Pati, Jawa Tengah, Kodim Pati, BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik bagian baganbsatwa berupa Gading Gajah yag telah dibentjk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dsn kalung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Demikian hal itu disampaikan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Kamis (2/5/2019) di Ruang Konferensi Pers Gakkum KLHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Kendati pelakunya tidak dihadirkan tapi kegiatan operasi tersebut merupakan tindak lanjut bantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakkaan Hukum (Gakkum( Lingkungan dan Kehutanan KLHK, yang menemukan tiga akun media sosial facebook, dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat akitf diaperdaganan secara online bagian – bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok, dsn gading Gajah untuk peemsanan seluruh Indonesia.

Tanggal 29 April 2019, Tim Berhasil mengamankan pemilik tiga akun facekok Jawa Tengah, den inisial OF (38 th), CK (44 th) dan MHG (31 th) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya adalah Gading Gajah berukuran 30cm berjumlah 1 buah, gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30cm berjumlah 18 buah. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5cm – 20cm berjumlah 175 buah, gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah, cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah, kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah, gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah, opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah, kuku beruang madu berjumlah 27 buah, dan peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set.

“Kama akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya. Baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Sementara Kasatreskrim Polres Pati, AKP Yusiandi Sukmana, mengungkapkan bahwa dalam operasinya telah dilaksanakan lebih dulu namun hasilnya tidak seperti yang dilakukan oleh Gakkum KLHK lebih banyak. Ia pun mengharapkan tidak terulang lagi TLS yang diselundupkan dan dieprdagangkan secara online.

“PPNS tidak punya kewenangan untuk menangkap dan menyidik selain aparat kepolisian yang memiliki pasukan resmob, untuk menangkap dan melakukan penyidikan. Dan kasus ini selama ditangani tidak ada intervensi untuk membackingi,” tandasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *