Gelapkan Uang 2,6 Miliar, Admin PT. Ikan Dorang Dihukum 14 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andry Suryanata, terdakwa penggelapan uang hasil penjualan minyak milik PT. Ikan Dorang, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Andry Suryanata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2.699.266.000. Senin (19/11/2019).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andry Suryanata dengan pidana penjara selama 14 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki di ruang sidang Sari 2 PN. Surabaya.

Selain memvonis Andry Suryanata 14 bulan penjara, hakim juga menyatakan seluruh barang bukti disita oleh negara.

Putusan Hakim Maxi ini lebih ringan 10 bulan dibanding tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Sulfikar sebelumnya yakni 24 bulan penjara.

Menanggapi vonis ringan hakim, terdakwa Andry Suryanata langsung menerima dan bersalaman dengan para hakim.

“Kami menerima yang Mulia,” jawabnya.

Selanjutnya, atas putusan ringan yang dijatuhkan hakim, terdakwa Andry Suryanata yang didampingi keluarga saling berpelukan sebelum meninggalkan ruang sidang Sari 2 PN Surabaya menuju ruang tahanan.

Diketahui, terdakwa Andry Suryanata, karyawan bagian Admin Pengiriman PT Ikan Dorang membuat lima Invoce pengiriman barang kepada sopir bernama Riyadi Brojonegoro. Namun setelah kasir PT. Ikan Dorang tutup, oleh terdakwa Andry Suryanata uang tersebut tidak disimpan di laci meja kerjanya, melainkan langsung pulang ke rumah terdakwa dan tidak setorkan kepada kasir PT. Ikan Dorang.

Lima Invoce itu, invoise INV/IKD 1904/01197 sebesar Rp. 194.226 dari toko Sahabat Jl. Gubernur Surya 1 Gresik, invoice INV/IKD 1904/01194 sebesar Rp. 605.579 dari toko Liyah Jl. Raya Kedanyang RT 5 RW 2 Gresik, invoice INV/IKD 1904/01193 sebesar Rp. 283.500 dari toko Sumber Rejeki Jl. Samahudi No. 120 A. Gresik, invoice INV/IKD 1904/01192 sebesar Rp. 175.361dari toko Bu Rokimah Jl. Pasar Lama Gresik, invoise INV/IKD 1904/01235 sebesar Rp. 1.440.600 dari toko Kris Bu Jl. Pagerwojo Ruko Taman Tiara Regensi Sidoarjo.

Padahal terdakwa Andry Suryanata di PT. Ikan Dorang mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.200.000 per bulan. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *