Gelar Press Release Kapolres Sumbawa Barat Ungkapkan 3 Kasus Selama Sepekan

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kepolisian Resor (Polres)Sumbawa Barat Wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Press Release ungkap tiga kasus (1)pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sodomi),(2) Membawa Senjata tajam dan (3) persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Polres Sumbawa Barat.Bertempat di lobby gedung pelayanan masyarakat Mapolres Sumbawa Barat.Pada Rabu (1/9/21).

Dalam gelar perkara press release
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK,.M.IP. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK, Kanit Pidum IPDA Kevin Simatupang,S.Tr.k. Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos dan Kanit PPA Aiptu Siswoyo.

Kapolres AKBP Heru Muslimin, SIK,.M.IP menyampaikan kepada media kasus (1) pencabulan terhadap anak dibawah umur dari hasil pengembangan pelaku MS,45 tahun mencabuli korban (Sodomi) sebanyak tiga orang anak dibawah umur yaitu berinisial (MH),14 tahun,(AG),14 tahun dan (AZ) 15 tahun berasal di kecamatan seteluk.

“Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban adalah korban diiming-imingi uang yang bervariasi ada Rp 100 ribu ada juga Rp 200 ribu setelah melakukan pencabulan yakni sodomi tersebut”jelasnya

Kemudian kasus (2) membawa senjata tajam berupa tombak dan parang serta minuman keras,adapun pelaku berinisial (DZ),30 tahun dan (YW) 20 tahun.” Berawal anggota tim Puma mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran antar pemuda, sehingga Kasat Reskrim perintahkan anggotanya untuk datang ke TKP yaitu Tiangnam dan Tim Puma berhasil mengamankan dua orang pelak memiliki senjata tajam”ungkapnya

Selanjutnya kasus (3) Kasus persetubuhan anak dibawah umur,pelaku berinisial (MN),27 tahun terhadap korban berusia 8 tahun yang masih duduk di sekolah dasar disalahsatu sekolah di Sumbawa Barat.”berawal korban sedang main bersama temannya yang berusia 3 tahun di sebuah rumah kosong, kemudian pelaku (MN) menghampiri rumah kosong tersebut”ujarnya

Lanjutnya, setelah pelaku datang di rumah kosong tersebut temannya korban yang berusia 3 tahun disuruh pulang oleh pelaku, kemudian pelaku membuka celana korban dan menyuruh korban berbaring di lantai akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Selanjutnya para pelaku terkena ancama hukaman penjara,Pelaku Sodomi terkena Pasal 76E pidana dengan penjara paling lama 15 tahun, untuk pelaku membawa senjata tajam terkena pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara sedangkan pelaku pencabulan terlama pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara” pungkasnya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait