Giat GKN, Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Amankan Pengedar Sabu IRT

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Ibu rumah tangga (IRT) inisial SH alias IH(38) warga dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 15:00WIB. Berhasil diamankan polisi.

SH alias IH ditangkap team reserse narkoba polres sergai karna memiliki dan mengusai narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga petugas berhasil amankan barang bukti dua helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, delapan helai plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp.50.000, satu buah dompet warna biru, satu unit hand phone merk nokia warna biru

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIk. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (4/9/2019) mengatakan Awal penangkapan terduga berdasarkan menindak lanjuti informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui bernama SH alias IH.

Atas informasi berharga ini team Reserse Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dilokasi rumah terduga SH alias IH. Saat itu juga sudah mengetahui lokasi rumah terduga terlihat SH alias IH sedang berada di kamar belakang rumahnya,”kata AKP Martualesi Sitepu

Lanjut Martualesi, melihat kedatangan petugas terduga lamgsung membuang satu helai plastik diduga sabu klip transfaran berisikan butiran kristal diduga sabu dilantai kamarnya, sehingga team melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah dompet warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu disamping lemari kamar terduga,”ujarnya

Terduga SH alias IH kepada petugas mengaku nekat mengedarkan sabu setelah suaminya berinisial SS(48) tertangkap oleh pihak BNN dan di vonis 6,8 tahun penjara.

” Saya nekat jual sabu karna untuk memenuhi kebutuhan saya dan 3 anak saya pak, karna suami saya masih di LP dan menjalani hukuman 4 tahun. Ternyata saya tertangkap, baru sadar perbuatan saya ni pak menyesal,”kilah SH alias IH

Tersangka di jerat pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.”Tegas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *