Guru TK Diancam Debt Collector, LaNyalla Minta OJK Tutup Pinjol Ilegal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kasus Pinjaman Online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Guru itu terlilit hutang dengan 24 Pinjaman Online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Karena itu, dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa Pinjol ilegal untuk menghindari banyak korban.

“Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun menjadi cermin jahatnya Pinjol dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol,” tutur LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (18/5).

Guru TK itu diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat LaNyalla miris, sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.

Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempat dia bekerja. Bukannya dibantu, dia malah dipecat. “Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah.”

Kondisi ini menurut dia kerap dimanfaatkan Pinjol menjerat korban. “OJK harus bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Mereka tak memberi kemudahan. Mereka rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen.”

Senator ini meminta OJK melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti Pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan sejenis yang marak dan lepas dari kontrol OJK. “Kita terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait