Gus Ipul-Puti Jalani Tes Kesehatan di Hari Kedua

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno menjalani tes kesehatan hari kedua. Gus Ipul datang paling awal ketimbang calon yang lain, sekitar pukul 07.06 WIB. Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam khasnya, ia memasuki Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat, 12 Januari 2018.

“Saya sudah puasa sejak jam 8 malam kemarin, tidak boleh makan, hanya minum air putih saja” katanya.

Gus Ipul mengaku baru tiba di Surabaya pukul 02.00 WIB dini hari tadi, sehabis menghadiri acara di Lamongan.

Sementara, Puti tiba di Graha Amerta pukul 08.15 WIB, dengan mengenakan setelan dan kerudung merah. “Tidur masih kurang sih karena semalam juga dari Blitar, tapi yang penting kan kualitas istirahatmya,” ujarnya.

Sama seperti Gus Ipul, soal tes kesehatan hari ini, ia mengaku sudah puasa sejak pukul delapan malam tadi.

Sementara itu, sesaat sebelum mengikuti tes kesehatan lanjutan, baik Gus Ipul dan Puti mengaku bakal mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebagai kandidat yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Gus Ipul mengatakan, dirinya sudah mengajukan proses cuti dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, saat ini ia hanya tinggal menunggu jawaban Mendagri.

“Ini sedang proses, sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu jawaban dari Mendagri,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penenangan Gus Ipul-Puti, Sri Untari mengatakan, Puti juga akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD RI. Sebagaimana diketahui, cucu Bung Karno ini masih menjadi anggota DPR RI di Komisi X.

Komisi ini membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga dan perpustakaan.
“Sesuai aturan KPU setelah ditetapkan sebagai kandidat, Mbak Puti akan mundur sebagai anggota DPR. Saat ini sedang diurus berkas-berkasnya” kata Untari.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju dalam pemilihan kepala daerah, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sedangkan penetapan pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan melakukannya pada 12 Februari mendatang. (Ef)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *