H.Yandri Akan Digugat Goldi Sebagai Ahli Waris Kepemilikan Tanah Lokasi Smelter

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Goldi merupakan putra pertama H.Yandri dari hasil pernikahan dengan seorang perempuan bernama Hj.Inneke Susanti, SE (Ibu kandung Goldi) dalam keterangannya kepada media melalui seluler pada Jum’at (15/10/21) ia mengatakan,bahwa tanah seluas 62 are yang diributkan oleh ayahnya H Yandri, itu merupakan hak ahli waris sebagai anak lelaki tertua, tanah tersebut adalah harta gono gini dan merupakan harta warisan bersama ” tanah tersebut bukan sepenuhnya milik ayah saya H. Yandri, melainkan milik harta gono gini , ada hak saya di tanah tersebut sebagai anak kandung ” Kata Goldi

Menurut Goldi, selama 15 tahun ayah saya H.yandri tidak pernah menafkahi hidup sebagai anak kandung beliau, ” Saya akan datang ke Sumbawa Barat melakukan gugatan dengan menuntut hak saya sebagai ahli waris dari tanah tersebut ” Ungkap Goldi

Goldi juga menceritakan terkait sengeketa warisan antara mama saya Hj Inneke Susianti dengan Ayah Saya H Yandri, dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 481K/AG/2010 , yang mana harta gono gini yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat 50 persen milik ibu saya ( mantan istri bapak saya ), ” Insya Allah dalam bulan ini saya akan datang bersama ibu saya, untuk melakukan Eksekusi pembagian harta waris berdasarkan putusan MA ” Jelas Goldi

Sebagai orang yang punya hak atas warisan tanah tersebut, saya mendukung penuh pembangunan Smelter, ” Saya minta kepada ayah saya H. Yandri jangan serakah menjadi manusia, Pemda KSB telah banyak membantu kehidupan keluarga saya, termasuk ayah saya sukses karena berusaha di KSB, jangan jadi manusia tamak dan serakah ” Kata Goldi

Disisi lain Hj Inneke Susianti ( mantan istri H Yandri) mengaku bahwa keberadaan tanah 62 are tersebut adalah hasil pembelian melalui pak De senilai 80 juta saat itu, jadi tanah tersebut bukan sepenuhnya milik H Yandri mantan suami saya ” Untuk itu dalam waktu dekat juga saya bersama Goldi segera datang ke Sumbawa Barat, guna melakukan eksekusi harta gono gini berdasarkan putusan MA, ” H Yandri orangnya tega, tidak berprikemanusiaan, yang dipikirkan hanya Harta dan harta tanpa memikirkan kepentingan umum ” Kata Hj Inneke.(dikutip media bidikan kamera.com) (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait