Hakim ‘Minta’ JPU Agar Kabid Lain DijadikanTersangka

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus korupsi Bappeda Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan terdakwa Sri Utami yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid), kian ‘membahayakan’ banyak pihak.

Pasalnya, ketua majelis hakim, ‘minta’ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, agar ‘menyeret’ beberapa pihak yang ikut terlibat untuk didalami dan dijadikan tersangka, saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, beberapa waktu lalu.

Menurut penasehat hukum terdakwa Sri Utami, Prijono, SH. M.Hum, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim meminta kepada JPU agar mendalami beberapa Kabid di Bappeda Kabupaten Madiun, untuk didalami dan dijadikan tersangka.

“Hakim memang meminta JPU agar memeriksa beberapa kepala bidang (Kabid) untuk dijadikan tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan terdakwa, mengarah ada beberapa Kabid yang terlibat. Jadi jangan hanya klien saya (Sri Utami) yang dijadikan tumbal,” kata Prijono, SH. M.Hum, Sabtu 30 Desember 2017.

Untuk itu, lanjutnya, JPU sudah meminta kepadanya untuk membuat laporan baru ke kejaksaan guna menjerat beberapa pihak untuk dijadikan tersangka.

“JPU sudah minta ke saya, agar membuat laporan atas indikasi keterlibatan beberapa pihak. Jadi ‘kunci’ nya ada di saya, termasuk bu Sri Utami. Karena fakta persidangan seperti itu. Apalagi nanti kalau beberapa nama disebut hakim dalam pertimbangan amar putusannya,” tambahnya.

Sidang kasus korupsi Bappeda Kabupaten Madiun dengan terdakwa Sri Utami, sudah hampir mencapai babak akhir. Karena sesuai jadwal, Senin (8/1/2018) mendatang, agendanya sudah tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, Sri Utami dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2015 di Bappeda Kabupaten Madiun dengan kerugian negara sekitar Rp.125 juta.

Penetapan tersangka atas dirinya, diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, (22/7) atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.
Dua puluh lima hari sejak penetapannya sebagai tersangka, ia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun (16/8) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dibyo).

Ket Foto: Prijono, SH.M.hum

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *