HCW Minta Penegak Hukum, Periksa “Fifian Adeningsih Mus”

  • Whatsapp

TALIABU,beritaLima,com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara meminta penegak hukum segera periksa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) , Fifian Ade Ningsi Mus

Pasalnya, Proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2015 lalu dengan nilai kontrak Rp. 3.087.500. 000,00. yang di kerjakan CV. Linda Utama yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Fifian Ade Ningsi Mus, “ungkap wakil Dretur HCW Rajak Idrus kepada beritalima, com melalui pesan Whats Aap, Selasa (01/12/20)

Lanjut Rajak, Ditahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. namun dengan kontraktor yang berbeda dimana periode ini dikerjakan oleh perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 781.700.000.00, namun bangunannya tersebut hingga kini tak tuntas.

Kemudian proyek pembangunan Get House Desa Samuaya, Taliabu Timur dengan nilai kontrak Rp.1.101.381.000 yang dikerjakan oleh CV. Rini jaya anggaran 2017, pencairan sudah 95 persen, namun pekerjaan tersebut hingga kini belum tuntas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Fifian Ade Ningsi Mus mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulau Taliabu mengangarkan Dana Sebesar Rp 4.587.850. 905, 77  untuk
pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) 2018 dengan nilai Rp 4.587.850. 905, 77  yang dikerjakan Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama, sesuai dengan berita acara hasil lelangan ( BAP) No: 25.PKPU/BAHP/BLP-PT/2018 tanggal 26 April 2018 dengan SP2D 100 persen No 0818/Sp2d – BL/3.2.01. 01  /PT/2018  tanggal 11/ 10/ 2018  sebesar Rp 3.440. 888. 152. 00, namun tak kunjung tuntas.

Ditambah dengan anggaran proyek pembangunan rumah dinas guru SD Negeri Rumah Ampat tahun anggaran 2017 oleh CV. Rumah Kita dengan nilai anggaran Rp. 214.572.967. Pencairan 100 persen pekerjaan juga belum tuntas,”ucapnya.

Halmahera Corruption Watch (HCW) menilai pengawasan yang dilakukan pihak terkait kurang maksimal.”Bahwa dengan sejumlah item pekerjaan proyek tersebut sangat di memperihatinkan, “sehingga terjadi praktek korupsi secara struktur, “Oleh karena itu, Kami HCW meminta segera aparat penegak hukum perikasa Fifian Ade Ningsi Mus, ”tegas Rajak. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait