Ikuti Saran Ferry Mursidan Baldan, Komisi II DPR RI Bakal Libatkan Satgas Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti saran politisi senior, Ferry Mursidan Baldan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam Webinar dengan tema Telaah Akademisi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19′ yang digagas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kamis (11/6) mengatakan, Ppihaknya berencana untuk melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Seperti diberitakan sejumlah media hari sebelumnya, politisi senior Ferry Mursyidan Baldan meminta Pilkada serentak 2020 di tunda ke pertengahan tahun depan. Kalau pun tetap dipaksakan tahun ini sesuai dengan kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, hendaknya Gugus Tugas Covid-19 dilibatkan.

Pelibatan Gugus Tugas untuk meminimalisir penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak yang harus mematuhi protokol kesehatan.
“Saya nilai, gugus tugas bisa membantu atau dilibatkan. Kalau (bantuan) yang diberikan dalam bentuk barang, bisa meminimalisir penggunaan anggaran tunai,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Dijelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah menyampaikan situasi yang dinilainya sudah mulai terkendali. Artinya, Pemerintah juga telah menyatakan siap menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Karena kami mendapat pernyataan resmi dari pemerintah bahwa pemerintah siap dan KPU menjelaskan syarat-syarat, kami putuskan oke 9 Desember. Kami langsung mengagendakan dalam rapat-rapat berikutnya untuk terus lakukan evaluasi,” kata dia.

Ditegaskan, ketika semua sepakat tahapan-tahapan harus terapkan protokol secara ketat, tentu akan ada konsekuensi. Artinya wajib pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan dengan koridor dua prinsip.

“Pertama pesan dari gugus tugas, dan kedua tetap menjaga kualitas demokrasi. Konsekuensinya harus ada penambahan, termasuk anggaran berkaitan pemenuhan protokol kesehatan.”

Dari hasil konsolidasi yang sudah dilakukan, diketahui sebanyak 90 persen kebutuhan kesehatan seperti APD lengkap, masker, sarung tangan, alat pencuci tangan dan lain-lain harus disediakan. Termasuk dalam pemenuhan skenario tahapan yang sudah KPU tetapkan. “Maksimal per TPS bukan lagi 800, tapi 500 orang dan diatur kedatangannya supaya tidak padat.”

Komisi II berharap agar KPU tidak terganggu dengan penambahan-penambahan tugas lain dalam memenuhi protokol kesehatan. Karena itulah, DPR akan mengusulkan pelibatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Bagaimana cara penambahan atau pengadaan itu? Kami bicarakan hari ini tentang persetujuan anggaran. Jangan lagi KPU kita ganggu dengan penambahan tugas. Kami ingin kalau memang 90 persen barangnya sama, saya kira kalau gugus tugas bisa membantu, bisa dilibatkan,” demikian Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait