Integritas Dan On Time Hakim Tak Diimbangi Para Pihak

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Integritas dan On Time (tepat waktu) hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dalam bersidang, tidak diimbangi oleh para pihak yang berperkara.

Seperti yang terjadi dalam sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU, yang digelar, Senin 13 Maret 2017.

Dalam sidang sebelumnya, ketua majelis Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhammad Iqbal, di hadapan para pihak dan atas kesepakatan bersama, sidang seterusnya dimulai tepat pukul 9.00 WIB.

Tapi apa yang terjadi, meski hakim sudah On Time sesuai jam kesepakatan, namun baru tergugat I (Apraisal), turut tergugat I Bupati Madiun yang diwakili kuasanya dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur yang diwakili kuasanya, yang telah standby di pengadilan. Sedangkan turut tergugat III Kementrian PU, belum datang. Ironisnya, pihak tergugat II BPN, yang kantornya hanya berjarak sekitar 500 meter dari pengadilan, juga datang terlambat.

Kontan saja, hal ini membuat Panitera Pengganti, Sudirman, menggerutu. “Piye iki, kesepakatane jam 9, kok malah rung teko (Gimana ini, kesepakatanya jam 9, kok malah belum datang),” kata Sudirman.

Baru setelah pukul 9.30 WIB, tergugat II BPN dan turut tergugat III Kementrian PU, datang dan sidang langsung dimulai.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *