Intervensi Pemberitaan Jurnalis, Pemilik Media Siap-siap “Dijewer” Dewan Pers!

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, beritalima.com — Pemilik media tidak boleh mengintervensi produk jurnalistik dan mengkesampingkan kepentingan pribadi. Pemilik media juga tidak boleh melakukan intervensi terkait indepedensi sebuah media. Karena kepentingan publik di atas dari kepentingan pemilik media.

“Pemilik media tidak bisa intervensi pemberitaan berita karena hal-hal tertentu. Bila jajaran redaksi, pemimpin redaksi dan para wartawan mendapat intervensi dari pemilik media, langsung laporkan ke Dewan Pers. Nanti kami langsung menjewer pemilik media,” tegas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa (3/10/2017).

Menurutnya, peringatan untuk tidak intervensi produk jurnalistik tidak diindahkan oleh pemilik media, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke ranah pidana atau dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Hal ini juga berdasarkan UU Pers, karena banyak pemilik media saat ini terdapat ikut terjun ke ranah politik, jadi pengurus bahkan pemilik partai!”, ujar Stanley, demikian sapaan akrabnya. 

Ia menegaskan, independensi media adalah hal yang mutlak untuk diberlakukan. Karena, kalau media tidak independen, wartawannya ikut tidak independen. Independensi di sini bebas dari sentimen rasial, etnis dan gender.

Stanley menambahkan, di dalam liputan politik juga harus menulis dengan fakta benar dan tidak mengarang. “Misalnya menulis korupsi harus membuat data itu dari narasumber kompeten dan layak dipercaya seperti pengadilan atau kejaksaan. Kunci independensi adalah setia kepada kebenaran. Mendapatkan informasi harus dicek dengan konfirmasi, tidak boleh langsung dituliskan,” urainya. 

Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Bandar Lampung, menurut Stanley dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.

Dewan pers punya MoU dengan Polri. Provinsi Lampung dinilai sebagai provinsi yang potensial dalam hal pemuatan berita fitnah. 

“Mari kita nanti buat Deklarasi Masyarakat. Lampung provinsi pertama yang kami datangi agar nanti ketika pemilihan gaduh masyarakat pers jangan menambah gaduh. Sebaliknya, tugas pers meredam kegaduhan yang bakal timbul demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat banyak,” papar Stanley. 

(slc/jun)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *