Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kades Baleha Belum Juga di Tahan

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Arifin Ahmad belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam perkara kasus dugaan ijazah palsu

Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang maka tersangka Arifin tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 9 Maret 2021 lalu, kini belum juga ditahan dan ada kewajiban masih melayani masyarakat di desanya

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan masih menunggu dari Diknas Provinsi Maluku Utara terkait permintaan keterangan Ahli, walaupun surat sudah dikirim, namun belum ada respon dari Diknas Provinsi Malut, “kata AKBP Cahyo kepada media ini, saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App..di..no +62 852-2033- xxxx, Rabu (24/05/22),

Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan pelapor, Arba Yakseb dan Mandala Saputra. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan untuk panitia Desa Baleha, yakni Ketua M. Nur Leib, Sekretaris panitia Desa Adibon Sanaba dan satu anggota panitia Desa, Risno Upara.

Selain itu, panitia Kecamatan Sulabesi Timur, Ikram Sibela juga sudah di periksa, termasuk Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Nasional Aliyuddin Fatahuddin pun sudah di periksa. “Beberapa hari lalu penyidik sudah koordinasi dengan UPTD Diknas Provinsi Malut dan Diknas Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait