Jaksa dan Joni Salim Berdebat Soal Perijinan Yang Tidak Dipunyai Corpus Prima Mandiri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bernaditha Alamsyah, ahli waris dari Alm. Drs Bambang Alamsyah diperiksa Jaksa Penuntut Kejari Surabaya sebagai saksi korban pada kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) dengan terdakwa Kristhiono Gunarso, direktur utama PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan PT Corpus Asa Mandiri (CAM).

Didalam persidangan, saksi Bernaditha menyebut bahwa almarhum Ayahnya masuk dan menginvesatasikan uangnya sebesar Rp 13,5 miliar ke Corpus melalui agen pemasarannya yang bernama Johan Ananta Suryabakti dari PT Trimitra Jaya Raya.

“Pak Johan menjanjikan investasi itu bunganya besar, juga medapatkan cash back. Bunga yang dijanjikan sama Pak Johan sekitar 10 sampai 12 persen,” kata saksi Bernaditha secara teleconfrence dari ruang Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta. Kamis (11/5/2023).

Saksi Bernaditha juga angkat bicara, bahwa setelah Ayahnya meninggal dunia, Johan Ananta Suryabakti pernah mendatangi dirinya dan menjanjikan penggantian uang, asalkan dirinya mengembalikan warkat Promissory Note (PN) dan warkat Medium Term Note (MTN)nya serta menyerahkan bukti transfer uangnya.

“Pak Johan pernah minta sertifikat investasi alamarhum ayah saya di Corpus dikembalikan. Janjinya dia, di tahun 2022 uang nasabah-nasabah akan dikembalikan. Saya masih menyimpan bukti transfer uang 13,5 miliar itu, juga ada 5 warkat sertifikat investasi,” lanjutnya.

Ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum dari terdakwa Kristhiono Gunarso, apakah saksi Bernaditha tahu kalau pada September 2020 PT Corpus dalam keadaan PKPU? Saksi Bernaditha menjawab tidak tahu.

Ditanya lagi, kenapa saksi tidak mengajukan tagihan pada saat PT Corpus dalam keadaan PKPU,?

“Karena Pak Johan bilang, untuk investasi saya ini berbeda dari yang PKPU. Kata Pak Johan nasabah seperti alamarhum Ayah saya masih berpeluang besar untuk mendapatkan pengembalian,” jawab saksi Bernaditha.

Sementara saksi Joni Salim yang mantan Supervisor dari PT Trimitra Jaya Raya menyatakan bahwa dia mengenal korban gagal bayar PT Corpus, Lina Yahya sewaktu masih bekerja di Citibank. Menurutnya, Lina Yahya adalah nasabah prioritas.

“Lina Yahya masuk ke Corpus lewat agen pemasaran bernama Sansan. Sansan yang memprospek Lina Yahya,” kata saksi Joni Salim.

Awalnya papar saksi Joni Salim, Lina Yahya hanya menginvestasikan uangnya di Corpus hanya sebesar Rp 1 miliar saja di tahun 2018. Namun lama kelamaan, Lina Yahya menginvestasikan uangnya menjadi Rp 11 miliar, dengan bunga sekitar 10 sampai 12 persen.

“Saat Lina Yahya menginvestasikan uangnya kita sampaikan bahwa investasi dalam bentuk Surat Utang pasti ada resiko dan benar pada Maret 2020 mulai macet. Berdasarkan Informasi dari Pak Kristhiono ada rush sehingga cash flow tidak mencukupi untuk pencairan. Solusinya, memperpanjang tenornya klien dan Pak Kristhiono mencari Investor untuk menambah permodalan. Kondisi pasar modal waktu Itu juga terguncang paska kasus Indosurya,” paparnya.

Dalam persidangan saksi Joni mengungkapkan, sebelum menjadi agen, dia pada tahun 2016 juga pernah investasikan uangnya dalam bentuk Prommisoey Note (PN) di Corpus Prima Mandiri.

“Saya dan keluarga tergerak investasi sebesar Rp 10 Miliar di Corpus karena kenal betul dengan karakter CEOnya Corpus Kristhiono Gunarso, juga bunganya lebih tinggi dari Bank. Dan saya sudah mengajukan tagihan pada saat Corpus dalam kondisi pailit,” ungkapnya.

Mengakhiri persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat beradu argumen dengan saksi Joni Salim perihal perijinan dari OJK dan dari Bank Indonesia (BI) yang tidak dipunyai Corpus dalam menerbitkan produk MTN dan PN.

Diungkapkan Joni Salim, Corpus Prima Mandiri adalah perusahaan induk dari Corpus Group, yang bergerak di bidang keuangan non perbankan. Anak perusahaan Corpus Prima Mandiri antara lain Corpus Capital Management, Corpus Sekuritas Indonesia dan Corpus Prima Ventura.

“Menurut penjelasan dari Kristhiono, Corpus Prima Mandiri adalah induk groupnya. Jadi yang perlu mendapatkan ijin adalah anak perusahaan di bidang keuangannya,” ungkapnya.

Ditanya Jaksa Penuntut, apakah saksi pernah mengecek sendiri terkait perijinan dari OJKnya,?

“Yang tiga anak perusahaan dibidang keuangan itu sudah kita cek, dan ada ijin-ijinya,” jawab saksi Joni Salim.

Ditanya lagi, apakah untuk Corpus Prima Mandiri dan Corpus Asa Mandiri pernah diberikan Ijin dari BI,?

“Tidak,” Jawab saksi Joni Salim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait