Jalan Membalong Sering Kecelakaan, Korban Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

TANJUNGPANDAN – Kecelakaan lalu lintas sudah sering terjadi, bahkan kerugian yang dialami hingga ratusan juta rupiah. dan terkadang juga hingga menelan korban jiwa meski begitu jalur damai biasanya menjadi solusi. Namun, kecelakaan diruas Jalan Membalong Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Minggu (31/12/17) lalu akan ditempuh ke jalur hukum.

Pasalnya, Fauzi yang mengaku dirinya sebagai korban, kurang puas akan tindakan yang didapatnya dari pemilik mobil dengan BN 8437 WL yang menyerempet kendaraan miliknya.

“Kita akan tempuh jalur hukum, sebab dalam perkara laka lantas ini pihak dari pemilik mobil truck tersebut hingga saat ini tidak ada upaya damai, dan untuk kerugian yang tadinya pernah disepakati tidak dilakukan,” Kata Fauzi yang didampingi kuasa hukumnya, Harbert HM sihotang, Kamis (08/03/18).

Diceritakan oleh Fauzi, Saat kejadian tersebut, Fauzi bersama keluarganya berada di belakang mobil truck yang bermuatan kayu, saat ditanjakan tiba-tiba mobil tersebut terpundur kebelakang, diduga mobil tersebut keberatan beban muatan.

“Kita dibelakang, tiba-tiba mundur saat di tanjakan, kita sempat mundur juga, namun ketika sudah cukup jauh mundur dibelakang kita ada motor, jadi kita berhenti, tapi truck tersebut terus terpundur dan menabrak mobil kita,” Ujar Fauzi lagi.

Saat ini, perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, yang menjadi persoalan dan keberatan Fauzi ialah barang bukti. Disampaikan Fauzi, barang bukti muatan truck yang berupa kayu saat ini sudah tidak ada lagi. dirinya pernah mempertanyakan hal ini kepada penyidik, akan tetapi penyidik tidak bisa menunjukan.

“Saat ini yang masih terkendala terhadap barang bukti kayu yang menjadi muatan mobil, kita sudah tanya, penyidik terhadap kita kurang terbuka, kita juga sudah laporkan ke Propam Polres Belitung kasus ini, tapi belum ada jawaban kita lihat nanti, ” pungkasnya.

Disamping itu, menurut kuasa hukum Fauzi, Harbert HM Sihotang, pasal yang disangkakan dalam kasus ini 310 dan 311 undang-undang lalulintas, Dirinya akan menuntut termohon dengan pasal 311 undang-undang lalu lintas, Sebab menurutnya, Pelaku yang menabrak mobil kliennya itu dengan sengaja, hal ini dilihat dari muatan truck yang terisi kayu dalam truck tersebut melebihi kapasitas.

” Kita lihat kemaren, muatan dalam truck tersebut melebihi kapasitas, tingginya melebihi bak mobil, itu bukan kelalaian namun disengaja, tapi kita sayangkan penyidik dalam prosedur kita anggap lalai, dalam proses penyidikan barang bukti kayu tersebut tidak ada alias dipinjam pakaikan,” Ucap Harbert.

Berbeda halnya dengan pihak kepolisian, Aiptu Kasnadi yang menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polres Belitug, Kasnadi mengatakan terkait barang bukti yang dianggap korban hilang itu tidaklah benar.

Kasnadi menuturkan, Bahwa barang bukti berupa kayu tersebut ada, dan dipindahkan untuk dirawat agar tidak rusak saat di serahkan ke kejaksaan.

” Ada barang buktinya, cuma kita pindahkan untuk dirawat, nanti pas tahap dua kita pastikan ada untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Kata Kasnadi.(azlan)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *