Jalankan Putusan MA, Jaksa Jebloskan HF ke Rutan Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menahan HF (50). Wanita ini divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan pihaknya menahan inisial HF (51) selama 10 bulan di Rutan Kelas IIB Sanana

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung berdasarkan dengan nomor :1744K/Pid.Sus/2022, Pasal 226 juncto, Pasal 257 KUHAP, “ungkap Bayu saat diwawancarai dikantornya, Rabu (10/8/22)

Ketahui, Majelis hakim memvonis Hawa Fusaleka alias HF terdakwa penganiayaan Nulina Lakarai satu tahun kurungan penjara.

Dalam sidang agenda vonis itu, JPU menuntut dengan pasal 351, kemudian dari putusan hakim memutuskan dangan pasalnya KDRT, kemudian tuntutan dari JPU tujuh bulan.

“Namun putusan majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan bersalah. Ketua Majelis Hakim Edgar Pratama H.,SH menjatuhkan terdakwa HF satu tahun kurungan penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait