Jelang Penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim dan 32 Kabupaten/Kota Telah Tanda Tangani BA Kesepakatan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com|
Menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan 32 KPU kabupaten/Kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan.

Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa, 18-19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jl.R.E.Martadinata Nomor 1A Mlajah, Bangkalan.

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim, terlihat hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi.

Ketua KPU Jatim pun dalam sambutannya mengungkapkan tinggal enam (6) KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.

“Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ungkap Anam.

Kemudian, empat (4) dari 32 KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya-red) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Anam selanjutnya juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga Kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait