Jual SABU, Wanita Ini Diamankan Polsek Kota Pinang

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kotapinang Kompol SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis SABU An. LS (48) warga Kota Pinang pada hari senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya, Rabu (12/9/2018).

Awalnya pada hari Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 18.00 WIB, dari informasi warga diketahui bahwa di Kecamatan Kota Pinang ada seorang wanita dewasa pengedar Narkotika jenis SABU, menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Langsung menuju TKP.

Saat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang tiba di TKP ternyata benar saudari LS sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, didalam rumah TSK ditemukan 6 bungkus plastik sedang tembus pandang berisi sabu- sabu setelah di lakukan introgasi LS mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini Pelaku berikut barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik sedang berisikan sabu, satu pipet besar, satu bungkus plasik klip kosong, satu Hand Phone merek Nokia warna biru muda sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Pinang guna proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *