Kades Sambungrejo Terancam Sanksi Administrasi Akibat Tidak Netral

  • Whatsapp

MAGELANG, beritalima.com – Pemerintah dengan tegas mengatur semua unsur aparat pemerintah untuk netral dan independen dalam pelaksanaan Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup. Namun, tidak demikian dengan MF, Kades Sambungrejo kecamatan Grabag kabupaten Magelang ini terancam sanksi administrasi pasalnya dia diduga telah memihak salah satu pasangan Cabub pada Pilbup Magelang. Hal ini ditandaskan oleh ketua Panwaskab bahwa temuan tersebut telah dilanjutkan ke penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Sentra penegakan hukum terpadu (GEKKAMDU) setelah dilakukan kajian dan gelar perkara, kasus ini tidak memenuhi syarat ke unsur pidana hingga hanya dikenai sanksi administratif.” jelas M. Habib Saleh.

Selain itu, Panwaskab Magelang juga telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada Bupati Magelang sebagai atasan kepala desa. “Beliau (bupati) akan memberikan sanksi administratif ataupun tertulis.” Terangnya.

Habib menjelaskan bahwa MF dilaporkan setelah dirinya dinilai tidak netral karena mengajak masyarakat setempat untuk memilih salah satu pasangan Cabup. Ajakan tersebut dilakukan saat dirinya menghadiri acara pengajian di desa setempat pada hari Sabtu (2/4) lalu. Kades memuji tercapainya program kerja yang telah dilaksanakan oleh cabup tersebut.

Pelanggaran kades tersebut terekam oleh Panwascam dan Panwasdes. Kemudian mereka kemudian melakukan rapat kordinasi.
“Yang bersangkutan langsung kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, dia mengakui semua perbuatannya. Kades tersebut melakukannya tanpa disuruh atau dipaksa oleh siapapun, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.” jelas Habib.

Koerdif penindakan dan penanganan pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun menambahkan sesuai Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa.perangkat desa tidak boleh dilibatkan dalam Pilkada.
“Sampai saat ini lebih dari 5 kasus perangkat desa yngg tidak netral, sudah ditangani oleh Panwaskab Magelang diantaranya Camat Candimulyo, Kadus di kecamatan Dukun, 2 orang Kaur Keuangan di kecamatan Kajoran dan Kades Sambungrejo di kecamatan Grabag.” Beber Fauzan. (Faut/Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *