Kapolres Frido Memediasi Kisruh Antara Poktan Dan PT. Tolan Tiga Indonesia

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melaksanakan mediasi antara kelompok tani bersatu KTB Dusun menanti Desa meranti Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten labuhanbatu dengan PT. Tolan Tiga Indonesia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel pada hari ini Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di aula rapat lantai 2 kantor Bupati Labusel, Selasa (27/11/2018).

Kapolres Frido berharap ada solusi antara pihak Perusahaan dengan poktan, sementara pihak BPN tidak hadir, padahal pihak Pemkab Labusel telah mengirimkan undangan untuk dilakukan mediasi.

Kapolres Frido dalam arahannya mengatakan “Polres labuhanbatu berupaya mencari solusi yang terbaik dengan mediasi, harapan agar ada titik terang sehingga masyarakat tidak capek, saya berharap pihak BPN dapat memberikan keterangan yang kongkrit, antara pihak BPN maupun perusahan bersama-sama dengan poktan agar mengukur ulang”, jelas Frido.

Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif jangan sampai terjadi konflik, dalam hal ini Polres Labuhanbatu hanya menengahi agar tidak terjadi konflik.

Kapolres Frido juga menghimbau kepada pihak perusahaan dan poktan agar dapat mengundang secara khusus pihak BPN agar permasalahan tanah dapat sedikit demi sedikit menemui titik terang atau ada kemajuan, dan jangan sampai terjadi tindak pidana oleh permasalahan tanah tersebut.

Kapolres Frido juga menegaskan kepada masyarakat jangan menyalahkan Polres Labuhanbatu, dalam hal ini pihak Polres Labuhanbatu hanya membantu agar dapat diselesaikan dengan baik dan kondusif. Polres labuhanbatu akan memfasilitasi dan mengamankan apabila poktan mau ke BPN untuk mendapatkan titik terang.

Wakil Bupati Labusel mengatakan agar masyarakat menyerahkan foto copy sertifikat tanah agar dapat dipelajari oleh Pemkab, namun kalau untuk memutuskan adalah dari pihak BPN, hal ini dengan harapan dapat diselesaikan dengan damai.

Sementara perwakilan poktan mengatakan “harapan poktan kepada pihak Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labusel agar pihak perusahaan menyerahkan alas hak HGU/izin yang 3672 Ha, dan agar dilakukan pengukuran ulang, pihak perusahaan selama 47 tahun diduga tidak memberikan pajak kepada negara dan masyarakat, yakin ini permainan dari manager, kami dari pihak poktan akan menagih perintah dari menteri kepada pihak BPN”.

Sementara pihak perusahaan mengatakan “pihak perusahaan transparan dan akan memberikan dokumen kepada pihak yang berwenang, HGU ada dua yang dikuasai oleh PT. Tolan Tiga”. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *