Kasat Lantas Polres Pamekasan Himbau Pemilik Bengkel Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Aprianto bersama anggota Satlantas mendatangi beberapa bengkel motor yang ada di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Rabu (22/12/2021).

Kedatangan Kasat Lantas ini, berkaitan dengan Operasi Lilin Semeru 2021 menjelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021.

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Aprianto menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melakukan pemasangan knalpot brong bagi kendaraan, karena hal tersebut bentuk pelanggaran dan apabila kedapatan melakukan pemasangan knalpot brong, maka akan dilakukan penindakan sesuai Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak hanya itu, Kasat Lantas juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar lebih waspada dan berhati-hati kerena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatanya dengan merubah warna Cat atau mengurangi sebagian dari spektek kendaraanya dengan melalui jasa bengkel.

“Jangan beli suku cadang yang tidak jelas asal usulnya, dan tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot racing /brong, karena knalpot racing /brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” himbau Kasat Lantas.

Himbauan ini disambut baik pemilik bengkel, dalam kesempatan itu pemilik bengkel berjanji akan melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke pihak Kepolisian terdekat.

“Kami akan melaporkan apabila melihat dan mengetahui hal-hal yang mencurigakan di bengkel kami, ” ungkap pemilik bengkel Abdullah.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait