Kasus Sabu di Hotel Red Dorz Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Agus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan bernasib mujur. Terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dengan berat kotor 1.38 gram itu hanya divonis hukuman satu tahun dan empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Safri.

Vonis dari hakim Safri tersebut tak lepas dari sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Mariyani Melindawati yang mengobral tuntutan diakhir tahun.

Oleh jaksa Mariyani, terdakwa Agus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan hanya dituntut dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara saja.

Hakim Safri dalam vonisnya menyatakan terdakwa Bagus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Safri dalam persidangan secara Teleconfrence di ruang sidang Tirta 2. Senin (21/12/2020).

Juga, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,

“Menetapkan agar barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu dengan berat brutto 1, 38 Gram (berat Netto ± 0, 008 Gram) dan 1 buah sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan,” pungkas hakim Safri.

Menyikapi keberuntungan tersebut,
terdakwa Bagus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan dan JPU sontak menerima vonis yang dijatuhkan Hakim Safri.

“Kalau terdakwa terima, kami juga terima,” ucap jaksa Suwarti sebagai jaksa pengganti.

Kamis 3 September 2020 jam 2 siang, terdakwa Agus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan dan saksi Nadia Urasana datang ke Hotel Red Dorz, kamar B-11 Jalan Dukuh Kupang No.155 Surabaya.

Setelah itu, dia menemui terdakwa Ibrahim Nur Syahbana yang menempati kamar B-09, (berkas terpisah) di ruang area smooking. Lalu dia meminta SS untuk dikonsumsi sendiri selama 3 jam, sejak jam 5 sore sampai jam 8 malam.

Kira-kira jam 11.45 malam, terdakwa
terdakwa Agus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan ditangkap oleh dua anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Diketahui, selain terdakwa Agus Dwi Prasetya Bin Heri Setyawan, dalam kasus ini Jaksa Kejari Surabaya juga menjerat Ibrahim Nur Syahbana Bin Abdulrohim sebagai terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait