Kasus Terbanyak Di Imigrasi Madiun, Over Stay

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dalam kurun 2017, Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Jawa Timur, mencat ada 83 kasus terkait keimigrasian. Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah masalah over stay (melebihi ijin tinggal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, mengatakan, dari 83 kasus keimigrasian yang ditindak, 77 diantaranya melanggar pasal 78 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sedangkan sisanya, karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Paling banyak, melanggat pasal 78 ayat 1. Yakni melebihi batas ijin tinggal atau overstay. Yakni sebanyak 77 kasur,” terang Kurniadie, Kamis 21 Desember 2017.

Orang asing yang ditindak atau melanggar ijin tinggal, lanjutnya, mayoritas merupakan pelajar atau santri. Mereka tinggal di sejumlah pondok pesantren di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

Menurutnya lagi, terkait over stay, jika melebihi batas ijin tinggalnya kurang dari 60 hari, maka dikenakan sanksi membayar denda. Namun, jika melanggar lebih dari 60 hari dari batas ijn tinggal, dilakukan dideportasi ke negara asalnya. “Untuk tindakan pro justicia, sepanjang tahun 2017 tidak ada atau nihil,” paparnya.

Disisi lain, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Madiun, tahun ini mengalami penurunan bila dibanding 2016. Pada 2016, Imigrasi Klas II Madiun menerbitkan 17.772 paspor 48 halaman. Sedangkan pada tahun 2017, hanya 14.139 paspor atau turun 25,69 persen. Sedangkan penerbitan jenis paspor 24 halaman, pada tahun 2016 mencapai 7.815 lembah. Namun pada 2017, hanya 2.006 lembar atau turun hingga 289 persen.

“Turunnya jumlah penerbitan paspor di wilayah kerja kami, karena saat ini permohonan paspor juga telah dapat dilayani di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Meski begitu, kami tetap melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelayanan. Dintaranya menambah loket pelayanan permohonan paspor,” paparnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Klas II Madiun, saat ini telah menjalin kerjasama dengan Kantor Pos Indonesia untuk melayani pembayaran jasa pembuatan paspor jasa keimigrasian dan mengirim paspor serta kerjasama lainnya.

“Jasa pos itu berada di dalam kantor ini. Lalu, aplikasi berbasis android permohonan pembuatan paspor juga telah tersedia,” pungkasnya. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *