Kawal PERPRES Ritel Modern, IKAPPI Siap Kepung Istana

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Beberapa waktu yang lalu, kami mendengar ada permintaan dari pelaku ritel modern agar Pemerintah memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi ekspansi bisnis mereka.

Para pelaku bisnis ritel modern ini harusnya berkaca diri. Bahwa sudah banyak keluhan dan keresahan masyarakat tentang keberadaan ritel modern yang kian hari mengancam keberlangsungan ekonomi kecil. Semua itu lantaran ada ketidak adilan dalam penerapan aturan dilapangan. Ritel modern ini terlalu mendapat keistimewaan dari Pemerintah.

Ada banyak sekali laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern baik itu terkait izin yang bermasalah, zonasi, jam operasional dan lain sebagainya. Dan ada indikasi pelanggaran pelanggaran ini seperti di biarkan oleh induk usaha mereka. Harusnya induk usahanya yang ditindak. Bukan justru minta stimulus dan payung hukum untuk ekspansi bisnis mereka. Benahi dulu internal mereka.

DPP IKAPPI menegaskan bahwa bangkrutnya 7-Eleven bukanlah alasan yang argumentatif untuk mereka meminta kemudahan dalam ekspansi bisnis. Karena faktanya 7-Eleven ini tutup karena kalah dalam pertarungan merebutkan pasar dengan pesaing pesaing sejenis. Pesaing pesaing 7-Eleven lah yang sekarang justru minta payung hukum kemudahan ekspansi bisnis.

Perlu dipahami bahwa pertarungan dan persaingan merebutkan pasar dalam bisnis ritel modern maupun convenience store di Indonesia ini semakin ketat. Pemainnya semakin banyak. Jadi 7-Eleven ini korban dari margin penjualan yang menipis karena kompetisi yang kian ketat.

Terkait dengan pembahasan revisi Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. DPP IKAPPI berkomitmen untuk terus mengawal terbitnya peraturan presiden mengenai penataan pendirian retail modern. Sebab, aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional.

Dalam Perpres ini, DPP IKAPPI menekankan dua poin, yaitu yang pertama adalah moratorium pendirian retail modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional. Poin yang kedua adalah DPP IKAPPI menekankan perlu adanya sanksi bagi pelaku ritail modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar saja tetapi juga harus berlaku bagi Perusahaan induknya. Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi.

Poin poin tambahan lainnya tengah kami kaji bersama beberapa lembaga dan ahli yang memiliki keberpihakan terhadap pasar tradisional dan warung rakyat.

Kami juga mengingatkan kepada Pemerintah, dalam hal ini Menko Ekonomi dan juga Presiden Joko Widodo. Bahwa Perpres ini adalah bentuk pembuktian Pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional tentang kemanakah kiblat keberpihakan Pemerintah sebenarnya. Apakah Pemerintah berkiblat kepada ritel modern dan pemilik modal ataukah kepada pasar tradisional dan ekonomi rakyat.

Kami juga ingin menegaskan bahwa kami berkomitmen kuat untuk mengawal revisi Perpres ini agar tidK melenceng dan membunuh eksistensi pasar tradisional. Kami belajar banyak dari proses pembahasan UU Perdagangan sebelumnya. Kami juga mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian atas pasar tradisional dan ekonomi kecil untuk turut serta memantau proses pembahasan Perpres tersebut. Maka dari itu, apabila Perpres ini ternyata justru menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, IKAPPI bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *