Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Situbondo Diringkus Polisi di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com| Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan berhasil meringkus 2(dua) pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin dinihari sekitar Pukul 01.00 Wib di Jl. Trunojoyo, Pamekasan tepatnya di selatan SPBU trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomaret.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamekasan Iptu Muhlis Sukardi. Adapun tersangka yang diringkus berinisial Z (41) dan JS (54), mereka sama-sama warga Karangsari, Desa. Kilensari, Kabupaten Situbondo.

Terpisah Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Toyota yang mencurigakan.

Dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Reskrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun diketahui oleh petugas,” ujar AKBP Rogib Triyanto, Rabu (20/7/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Warna putih No.Pol P-1663-DN.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait