Kejagung Tangkap Dirjen Kereta Api Terkait Korupsi Di Medan

  • Whatsapp
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub (dengan rompi merah) ditangkap Kejagung

Jakarta, beritalima.com| – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejgung) tangkap  Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api (KA) Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

Penangkapan dilakukan di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (3/11).

Kasus yang menjerat PB, diantaranya adalah saat periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan membangun jalan KA Trans Sumatera Railways. salah satunya rute Jalan KA Besitang – Langsa, menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaannya, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. NSS) agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Lalu, Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Sdr. NSS) melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Artinya, pembangunan jalan KA Besitang – Langsa tak didahului studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat Menteri Perhubungan. Serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur KA Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.

Dalam proyek ini, PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Akibat perbuatan PB, pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait