Nelayan Terdampak Penutupan Ekspor BBL, DPR RI Sonny Soroti Ketidakpastian Regulasi

  • Whatsapp
Sonny T Danaparamita saat menggelar reses di rumah Aspirasi bersama para nelayan. (dok.istimewa/beritalima.com)

JAKARTA, beritalima.com – Ketidakpastian kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) kembali menuai sorotan dari kalangan nelayan. Dalam masa reses DPR RI, sejumlah perwakilan nelayan dan koperasi perikanan mengadu langsung ke Rumah Aspirasi Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, terkait dampak perubahan regulasi yang dinilai memberatkan usaha mereka.

Dalam dialog tersebut, nelayan menyampaikan beban yang muncul akibat perubahan kebijakan pengelolaan BBL yang dinilai tidak konsisten. Suasana pertemuan berlangsung serius, mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap keberlangsungan usaha dan sumber penghidupan mereka.

Bacaan Lainnya

Perwakilan nelayan, koperasi, serta pembudidaya menyoroti seringnya perubahan kebijakan yang berdampak pada kepastian usaha. Mereka menjelaskan, saat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 membuka kembali ekspor BBL, pelaku usaha berupaya menyesuaikan diri dengan melakukan berbagai investasi sesuai aturan. Namun, kebijakan tersebut kemudian direvisi melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang menetapkan penutupan ekspor BBL secara permanen.

Perubahan ini dinilai membawa dampak ekonomi signifikan. Sejumlah koperasi mengaku telah terikat kontrak kerja sama serta memiliki kewajiban finansial akibat investasi yang dilakukan ketika ekspor masih diperbolehkan.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku saat itu dan berusaha menjalankan usaha secara legal. Ketika kebijakan berubah, kami yang paling terdampak karena sudah terlanjur berinvestasi,” ujar salah satu perwakilan nelayan dalam dialog tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan bahwa aspirasi nelayan menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan sektor perikanan.

“Perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Jangan sampai nelayan kecil dan koperasi yang sudah patuh aturan justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Sonny.

Ia juga menyoroti bahwa penutupan ekspor BBL tidak otomatis menyelesaikan persoalan praktik ilegal di lapangan.

“Kalau pengawasan tidak diperkuat, praktik ilegal tetap bisa terjadi. Sementara nelayan kecil justru kehilangan akses terhadap usaha yang legal,” tegasnya.

Sonny menambahkan, pihaknya akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke pembahasan di Komisi IV DPR RI untuk dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan perikanan.

“Kemungkinan juga dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tata kelola BBL secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan pengelolaan BBL yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian usaha bagi nelayan dan koperasi perikanan di seluruh Indonesia. (*/red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait