Satgas Mitigasi PHK Disahkan, Presiden: Kita Bela dan Lindungi Buruh

  • Whatsapp
Satgas Mitigasi PHK disahkan, Presiden (kaos hitam salami buruh): Kita bBela dan lindungi buruh (foto: setpres)

Jakarta, beritalima.com| – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” kata Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (1/5).

Kepala Negara pun menekankan, pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden menekankan, pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat. “Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden instruksikan seluruh jajarannya untuk selalu mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Langkah ini sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” ucap Presiden.

Jurnalis: abri/dedy/setneg

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait