Kejaksaan Kabupaten Sula Kembalikan 7 Berkas Tersangka OTT

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritalima,com – Upaya mempercepat penuntasan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh polres mengalami kendala. Itu lantaran kejari mengembalikan berkas tersebut ke penyidik polres. Alasannya, berkas perkara belum lengkap.

Kasi pidsus kejari kabupaten kepulaun sula,Budi Hermansyah SH menegaskan telah melakukan analisis terhadap berkas OTT pungli dari polres. Kesimpulannya, berkas dari polisi masih terdapat kekurangan. Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke polisi untuk disempurnakan.

”Dikembalikan hari Selasa 7 /11/2017.”ujarnya.Rabu (8/7/2017.

Pria asal Palu mengungkapkan, terdapat kekurangan formil dan materiil dalam berkas tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan revisi atau penambahan data.

Selama belum lengkap, tegas dia, berkas perkara kasus OTT itu belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara. ”Untuk kekurangannya apa saja, kami tidak bisa memublikasikan,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kepulaun sula AKP,Harri Suhendar SH.Sik membenarkan berkas kasus OTT dinyatakan P19 oleh kejari. Karena itu, penyidik harus menyempurnakan atau merevisi berkas perkara.

Menurutnya, penyidik telah melakukan revisi atau tambahan data sesuai dengan petunjuk jaksa,dengan begitu, bisa dilimpahkan kembali ke kejari kabupaten sula. ”Sabar dulu, masih kami revisi,” pintanya.

Herri berjanji, setelah melakukan revisi pada berkas tersebut, langsung akan melimpahkan ulang ke Kejari sula. Selanjutnya, jaksa bisa menganalisis kembali.

”Kalau semuanya rampung. Minggu ini sudah bisa dilimpahkan. Kalau belum, bisa saja minggu depan. Intinya, secepatnya kami limpahkan,” janjinya.

Untuk diketahui, kasus OTT tersebut terungkap ketika Satgas Saber Pungli mengamankan 6 pegawai PNS dan 1 oknum anggota DPRD kabupaten sula.adalah Yukir kailul,Ikram,Maun S.Ipa,Yeti.Nurhaty,Yusman Faudu,M.Hardiansah Asnat.(dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *