Kepala Balai KSDAE dan TNGHS Saksikan Pelepasliaran Satwa ke Habitatnya

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com – Pelepasliaran Sanca Batik (python reticulatus), dan Musang Pandan (paraddoxurus hermaphroditus) yang tidak dilindungi undang-undang, dan Ular Sancaka Bodoh (python bivittatus) serta Kucing Hutan/Luwuk (prionailurus bengalensis) yang dilindungi undang-undang dari penyelamatan satwa Tegal Alur ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai KSDA Jakarta, berupaya mewujudkan dan mengimplementasikan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya dengan melibatkan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Sukabumi Jawa Barat selaku pemangku kawasan.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, merupakan lembaga konservasi khusus yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PPS Tegal Alur merupakan tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh pemerintah.

Saat ini, terdapat kurang lebih 148 ekor satwa liar yang sedang di pelihara dan dirawat di PPS tegal Alur dari hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat. Diantara berbagai satwa langka dilindungi tersebut terdapat 5 ekor Kucing hutan/kuwuk (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Ular Sanca Bodo (Python bivittatus), 10 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), dan 2 ekor Musang Pandan (Paraddoxurus hermaphroditus).

“Keempat jenis satwa yang akan di lepasliarkan merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat ke Balai KSDA Jakarta dari bulan Januari s/d September 2019 melalui Call Centre Balai KSDA Jakarta,” ujar Ahmad Munawir, Kepala Balai KSDAE Jakarta, Rabu (25/9/2019) di TNGHS bersama Kepala Balai TNGHS Awen Supranata, saat menyaksikan Pelepasliaran satwa ke habitatnya.

Lebih lanjut ditegaskan Munawir, pelepasliaran merupakan salah satu bentuk dari upaya penyelamatan satwa kembali ke habitat aslinya, dimana Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Jawa Barat, dengan luasan ± 87,699 Ha kawasan TNGHS memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan beragam, baik jenis reptil, mamalia, dan aves, sehingga jenis-jenis satwa yang akan di lepasliarkan dari PPS Tegal Alur adalah satwa-satwa yang memiliki habitat di kawasan TNGHS.

“Beberapa proses pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai KSDA Jakarta dan Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta membuat permohonan pelepasliaran kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diketahui oleh Direktur Keanekaragaman Hayati KLHK dan Kepala Balai TNGHS. Dirjen KSDAE menerbitkan persetujuan pelepasliaran. Balai KSDA melakukan pemeriksaan kesehatan satwa sebagai syarat pelepasliaran (satwa dalam kondisi sehat),” ujarnya

Namun dikatakan Kepala Balai KSDAE Jakarta, setelah menerima persetujuan pelepasliaran, Balai TNGHS melakukan kajian habitat (tempat pelepasliaran) dengan memperhatikan jumlah populasi, ketersedian pakan, dan ancaman dari predator. Lokasi pelepasliaran ular sanca, kucing hutan dan musang pandan akan dilakukan di wilayah kerja Resort Cinantaja Seksi Pengelolaan TN. Wilayah 3 Sukabumi Balai TNGHS, bertempat di area zona inti kawasan TNGHS (hulu sungai Citapos dan Cigandasoli). Penentuan lokasi pelepasliaran didasarkan oleh ketersedian pakan dan minimnya predator.

Masih diungkapkan Munawir, secara keseluruhan rencana translokasi untuk pelepasliaran ular sanca, kucing hutan, dan musang pandan telah dipersiapkan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur pelepasliaran satwa ke habitat aslinya. Pelaksanaan ini juga dilakukan atas dasar persetujuan Dirjen KSDAE melalui surat nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019.

“Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta telah melakukan pemeriksaan satwa (jumlah dan kesehatan) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” imbuhnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *