Kepala Bapenda Kabupaten Malang Pinjam Dana Jambong Rp 200 Juta Untuk Pribadi

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Setiap penyelenggara reklame atau iklan di wajibkan untuk membayar Biaya Jaminan Bongkar (BJB) kepada Pemerintah Daerah (Pemda). BJB ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 58 tahun 2012 merupakan titipan penyelenggara reklame kepada Pemda, yang nantinya akan dipergunakan untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan atau sebagai perbaikan tempat lokasi, bekas diselenggarakanya reklame jika penyelenggara reklame tidak bisa memenuhi kewajibannya hingga sampai batas waktu yang diiziinkan. Sedangkan jumlah biaya Jaminan Bongkar (Jambong) sesuai dengan Perbub tergantung jenis reklame.

Di Pemkab Malang sendiri pada tahun 2017 lalu, menganggarkan pendapatan yang berasal dari Pajak Reklame sebesar Rp18,6 M dengan realisasi sebesar Rp 22,1 M atau 118,34% dari anggaran. Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain penyelenggara reklame juga wajib menyetor biaya Jambong. Penyelenggara reklame juga dikenakan pajak, baik reklame permanen dan non permanen.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen print out rekening koran, dan buku penerimaan pengeluaran bendahara penerimaan dan pengeluaran biaya jambong Reklame diketahui bahwa terdapat dua kali penarikan uang yang bukan merupakan pembayaran kepada pemilik jaminan, yakni pada tangggal 11 April 2017 sebesar Rp 180 juta dan pada tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp 200 juta.

Menurut keterangan Bendahara Penerimaan dan pengeluaran biaya jambong reklame, penarikan uang tersebut dilakukan atas perintah Kepala Bidang Pendapatan dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Kepala Bapenda yang menjabat pada saat itu. Pada tanggal 11 April 2017, Kepala Bidang PDRD meminta untuk meminjamkan uang jambong reklame karena adanya perkumpulan olahraga yang membutuhkan dana.

Berdasarkan temuan BPK, dari keterangannya atas hal itu, Kepala Bidang PDRD telah membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa melakukan pengambilan dana jambong reklame sebesar Rp 180 juta, di rekening. Selain itu, pada tanggal 7 Juni 2017, Kepala Bapenda juga melakukan peminjaman uang Biaya Jaminan Bongkar Reklame sebesar Rp 200 juta.

Hasil wawancara dengan Kepala Bapenda diketahui bahwa peminjaman uang Biaya
Jaminan Bongkar Reklame tersebut digunakan untuk pinjaman sementara kepada perkumpulan olahraga dan keperluan operasional sebesar Rp 180 juta dan yang Rp 200 juta untuk keperluan pribadi.

“Tindakan Kepala dinas tersebut sudah menyalahi aturan, dan itu sudah menyalahgunakan wewenang, itu tidak boleh dilakukan,” ujar salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dihubungi beritalima.com, Rabu 03 Juli 2019.

Terkait itu Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi, tidak belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui telephon sellularnya tak diangkat. [San/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *