Kepala Kanwil DJP Jatim I Ajak Petik Pelajaran Perkara DY

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap perkara yang telah dialami DY menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Saya mengimbau pada semua Wajib Pajak khususnya di Kota Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Sigit, Selasa (30/5/2023).

Dia menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak sudah seringkali bahkan terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Edukasi atas berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat melalui Fungsional Penyuluh Pajak.

Bahkan pihaknya juga selalu mengimbau jika ada hal-hal yang tidak dipahami oleh masyarakat atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia pada kring pajak 1500200.

Sebagaimana yang telah terjadi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (25/5/2023) lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perpajakan berinisial DY.

Mantan karyawan PT SBK Surabaya ini didakwa telah menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan atau membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachmansyah, Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie akhirnya menyatakan DY terbukti bersalah membantu pelaporan perpajakan yang tidak sesuai dan menjatuhi hukuman denda Rp125.753.045,-.

Putusan tersebut telah dipenuhi DY. Sesuai Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, DY telah melakukan pembayaran denda dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. (Gan)

Teks Foto: Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo

beritalima.com

Pos terkait