Kepala Kemenkumham NTB Beberkan Rekomendasi Kasus Tahura Nuraksa

  • Whatsapp

Mataram NTB – Media Berita Lima.Com.
Beredarnya informasi bahwa oknum pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial “BN” mendapat rekomendasi untuk mengelola kawasan Taman Hutan Raya Nuraksa di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dibantah tegas Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto.

Ditemui usai memantau pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lingkup Kemenkumham, Selasa (12/10/2021), Haris Sukamto menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pihaknya merupakan hasil kajian tim, dimana dalam rekomendasi itu lebih kepada masalah hak asasi manusia (HAM).

“Jadi, itu adalah hasil kajian dari pengaduan yang bersangkutan (inisial BN, red) ke Kanwil Kumham, terkait pelanggaran hak asasi manusianya bahwa dilarang memasuki hutan melalui pelayanan komunikasi masyarakat,” tegas Haris.

Haris menjelaskan, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dalam membedah atau mengkaji pengaduan tersebut, terdiri dari berbagai unsur terkait seperti akademisi, unsur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Tim Yankomas itu dihadiri oleh Walhi, oleh akademisi, dan termasuk di dalamnya kita hadirkan dari tim Korwas PPNS dan Polda NTB, dimana mereka mengeluarkan second opinion masing-masing,” ungkapnya.

“Kami juga mengundang para pihak dalam hal ini, Kepala Dinas (LHK, red) pernah hadir juga di sini. Bahkan tim juga langsung turun ke lokasi,” imbuh Haris.

Haris kembali menandaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham NTB, tidak ada kaitannya dengan proses hukum kasus pembalakan liar, karena hal itu bukan menjadi ranah Kemenkumham.

“Intinya, sebenarnya terkait pembalakan itu saya tidak masuk ke sana, tetapi yang saya maksudkan itu adalah, bahwa kita harus ingat dalam kondisi pandemic saat ini juga harus diperhatikan terkait dengan haknya (BN, red), untuk sama-sama mengelola hutan itu dengan baik,” ujarnya.

“Saya juga tegaskan di sini, bahwa rekomendasi itu menyangkut hak asasi masyarakat, dan rekomendasi yang merupakan hasil kajian bersama tersebut, kami sampaikan kepada Kepala Dinas LHK. Jadi, Pak Kepala Dinas yang punya kebijakan dan atau tindak lanjut terkait hasil kajian itu,” tandas Haris. (Red)

beritalima.com

Pos terkait