Kepepet Uang, Kuras Harta Majikan

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Elly Iswanti, harus berurusan hukum dengan Polsek Rungkut Surabaya. Asisten rumah tangga(PRT) berusia 29 tahun ini nekat menyikat berbagai perhiasan milik majikannya sendiri.

Saat situasi sepi tersangka menyelinap ke kamar korban, lalu tersangka Elly menguras perhiasan milik korban, Ny Astrid (41), warga Tiara Medayu Rungkut Surabaya, Sabtu (15/7/2017).
 
Aksi tersebut berjalan mulus, lantaran korban tidak mengetahui. Begitu berada dalam kamar, terangka Elly tanpa kesulitan mengambil perhiasan yang disimpan di almari milik korban.

“Tersangka (Elly Iswanti) mengambil perhiasan korban yang ada di tas. Selanjutnya membawa keluar perhiasan yang dicuri,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur, Selasa (18/7/2017).

Karim menambahkan, terangka Elly mengambil berbagai perhiasan milik korban. Antara lain, dua cincin seberat 8 gram, satu kalung emas bermata berlian, satu kalung emas putih dengan berat 2,8 gram. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta rupiah.

Merasa kebobolan, korban yang tidak lain merupakan juragannya melapor ke Polsek Rungkut. Laporan tersebut, kemudian diselidiki oleh polisi dan akhirnya mencurigai tersangka Elly.

“ART itu akhirnya di amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Rungkut, baru pad, Senin (17/7/2017) kemarin, pelaku akirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani penyidikan,” jelas Karim.

Pelaku sendiri kepada penyidik mengaku jika sudah menjual sebagian perhiasan yang dicurinya ke seseorang. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk siapa penadah yang menerima perhiasan dari tersangka Elly.

“Kepepet uang, hingga saya nekat mencuri perhiasan milik majikan. Dan sebagian.sudah terjual,” aku Elly di hadapan petugas.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas putih seberat 2,8 gram, dan satu butir leburan emas dari dari cincin hasil curian.

Teks foto: ART yang nekat mencuri

Reporter: Ekoyono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *