Ketua DPRD Bondowoso: Plt BKD jangan Asal Bunyi, Baca Dulu Aturan

  • Whatsapp

Bondowoso, beritalima.com – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyikapi terkait penyataan Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memberikan pernyataan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya Dhafir, sebagai pejabat Publik apalagi sekelas Kepala Dinas jangan mudah mengeluarkan statement yang menyesatkan. Karena apa yang dia sampaikan itu undang-undangnya sudah dicabut dengan diganti oleh undang-undang atupun peraturan yang baru.

“UU yang dia sampaikan Plt BKD Achmat Prajitno itu, sebenarnya sudah dicabut, makanya sebelum statemen baca UU 06/2014, PP 41/2014, Perda 06/2014, Perbup 69/2018. Pernyataan bahwa sekdes dipilih oleh BPD, itu aturan lama. Kepala dinas seperti itu perlu diupgrade pengetahuan, supaya tidak menimbulkan polemik,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan Rabu (02/10).

Lanjut politisi senior PKB ini, dirinya menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, Baik PP maupun Perbub itu sudah jelas mekanisme pemilihan maupun pemberhentian sekdes seperti apa. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu, ada batasan usia dan juga minimal pendidikan SMA sederajat.

“Buka seperti apa yang dia (Achmat Prajitno) sampai kepada teman-teman bahwa Sekdes di pilih oleh BPD. Pernyataan ini sangat menyesatkan sehingga bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Ayolah jangan asal bunyi dan membuat statemen yang menabrak peraturan,” jelasnya.

Lanjut Dhafir, pihaknya sangat menyayangkan terkait hal pernyataan tersebut. Karena apabila masyarakat awan mendengar dan menelan mentah-mentah statemen itu. Bisa membuat keresahan di masyarakat apabila melihat pengangkatan maupun pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang disampaikan olehnya.

“Kalau dasar hukumnya tidak ada, siapa yang bertanggungjawab di masyarakat. Apalagi ditambah bahwa Desa bukan bagian dari pemerintah, ini sangat lucu sekali. Wongan sudah di tiap kantor Desa ada tulisan, Pemerintah kabupaten Bondowoso, Kecamatan A Desa B. Masak seperti itu malah disebut bukan bagian, apakah ini yang dimaksud kerja ‘gila’,” tuturnya saat di wisma DPRD.

Dirinya menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD Bondowoso sudah sepantasnya melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Jika nantinya fraksi-fraksi mengajukan hak-hak interpelasi dan sebagainya, itu jangan dimaknai karena like and dislike, atau karena persaingan Pilkada, tetapi bagian dari pelaksanaan tugas DPRD,” tegasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *