Ketum FSPTSI: Munaslub Mengatasnamakan FSPTSI Ilegal dan Akan Diproses Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Adanya pelaksanaan Munaslub FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dibantah Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM.Jusuf Rizal. Munaslub yang mengatasnamakan FSPTSI itu illegal dan akan diproses hukum.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media terkait adanya pelaksanaan Munaslub FSPTSI yang dilaksanakan kelompok atau pengurus yang telah dipecat dan dilengserkan melalui Musda dan Musdalub FSPTSI-KSPSI Daerah di Jakarta, kemarin

Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) KSPSI itu, setiap organisasi seperti FSPTSI punya mekanisme pelaksanaan Munaslub yang diatur oleh konstitusi sebagaimana AD/ART. Tidak semau-maunya tanpa aturan serta didukung oleh mayoritas anggota yang memiliki suara sah.

“Karena itu siapapun dan apapun keputusan yang disebut-sebut Munaslub FSPTSI-KSPSI itu, illegal dan melanggar aturan yang semestinya. Saya sudah sampaikan kedaerah bahwa itu ulah kelompok yang kalah dalam demokrasi di daerah. Saya sebut mereka Gerombolan Penjahat Organisasi (GPO) yang mempengaruhi secara negatif kedaerah-daerah,” tegas Jusuf Rizal enteng.

Dikatakan menurut laporan Sekjen FSPTSI-KSPSI, Mustakim Ishak, sebelumnya beliau dapat kiriman surat tanpa kop surat organisasi FSPTSI-KSPSI yang ditandatangani Jusrizal Amri sebagai Ketua dan Ismet Abdulmuin sekretaris melalui WA yang isinya mengundang PP FSPTSI-KSPSI untuk silaturrahmi dan koordinasi. Namun karena berbagai kesibukan beliau tidak hadir selain hal tersebut tidak ada kaitan dengan organisasi FSPTSI-KSPSI meski isinya mengatasnamakan organisasi FSPTSI.

Ketua Umum, Drs.HM.Jusuf Rizal, SE, M. Si dan Sekjen Mustakim Ishak

Ketika ditanya bagaimana sikap PP FSPTSI-KSPSI karena adanya undangan liar itu menjadi pemicu Munaslub FSPTSI liar, menurut Jusuf Rizal pihaknya akan memproses hukum pihak-pihak yang telah merusak tatanan organisasi, mencatut nama organisasi dan telah memicu perpecahan dalam organisasi FSPTSI.

“FSPTSI itu organisasi yang memiliki aturan dan konstitusi. Tidak bisa dikelola semau gue. Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang tidak melanggar konstitusi. Sejak 8 tahun organisasi ini terus bertikai, ketika kita sedang melakukan pembenahan sedikit-demi sedikit, malah ada yang mengaku FSPTSI buat surat tanpa Kop FSPTSI melakukan upaya memecahbelah organisasi. Itu kejahatan,” papar pria berdarah Batak-Madura itu.

Lebih lanjut menurutnya, pihaknya telah mengantongi oknum-oknum yang memecahbelah organisasi dan memprovokasi untuk tujuan merusak organisasi FSPTSI-KSPSI yang sah. Selain itu PP FSPTSI selalu membuka diri, namun untuk kemajuan organisasi penegakan konstitusi mutlak dilakukan dalam membesarkan, konsolidasi maupun menjalankan roda organisasi.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *