Kisruh Mutasi ASN di Bondowoso, Ketua DPRD Ahmad Dhafir Angkat Bicara

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Kontroversi pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu yang menyisakan banyak persoalan. Diantaranya jabatan yang di isi oleh 2 ASN, ada ASN yang tersandung hukum namun malah dipromosikan. Termasuk pernyataan Kepala inspektorat yang tidak dilibatkan dalam mutasi ASN Sabtu (21/089) lalu.

Padahal menurut aturan, inspektorat merupakan bagian dari Baperjakat yang harus dilibatkan setiap mengambil keputusan terkait Mutasi maupun kenaikan pangkat ASN.

Kepala Inspektorat Bondowoso Wahyudi Triatmadji kepada sejumlah wartawan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan mutasi ratusan ASN eselon III dan IV tersebut.

“Dalam catatan inspektorat ada satu ASN yang mempunyai nilai raport jelek dalam catatan inspektorat. Namun Pemkab Bondowoso malah mempromosikan menjadi Kabid,” tuturnya.

Wahyudi menjelaskan bahwa HK (inisial.red), merupakan ASN yang bekerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, yang mempunyai catatan hukuman.

“Dulu dia itu pangkatnya sudah saya turunkan 1 tahun. Tapi sudah selesai hukumannya. Tidak hanya dia, banyak juga yang lain yang turut dipromosikan, apa tidak ada orang lain selain mereka,” jelasnya.

Melihat persoalan ini, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir angkat bicara perihal mutasi yang dinilai tabrak aturan. Ia mengaku sangat mendukung langkah inspektorat Bondowoso untuk menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan memberikan support kepada Kepala Inspektorat Bondowoso, untuk mengungkap penyimpangan, pelanggaran-pelanggaran yang dinilai menabrak aturan tersebut,” tuturnya senin (30/09).

Lanjut Dhafir, setelah mendengar kegaduhan terkait mutasi ratusan ASN tersebut. Dirinya langsung menggelar rapat dengan sejumlah pimpinan DPRD Bondowoso untuk membahas persoalan tersebut.

“Tugas DPRD itu juga melakukan pengawasan terhadap Undang-undang PP ataupun Perda, terutama yang ada kaitannya dengan Bondowoso,” katanya.

Menurut Dhafir, mutasi jabatan itu sudah diatur dalam
UU. No. 5/2014 Pasal 73 Ayat (7) jelas berbunyi “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” . Kenyataan yang terjadi demi kepentingan beberapa kelompok. Sehingga menyebabkan pengabaian proses prosedural dan tahapan dalam mutasi.

“Proses mutasi itu juga diatur dalam UU 05 thn 2014 tentang ASN, UU 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 thn 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyesal adanya mutasi yang menimbulkan kegaduhan ini. Sehingga menyebabkan proses pemerintahan di Bondowoso tidak kondusif. Ia meminta Bupati Salwa Arifin dan Sekda Syaifullah bertanggungjawab atas persoalan tersebut.

“Sekda itu memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Disamping perannya melaksanakan peraturan perundang-undangan, seorang Sekda harusnya membangun kondusifitas di tubuh ASN, bukan justru sebaliknya,” imbuhnya.

Dirinya meminta kepada Bupati Salwa agar berkirim surat ke Gubernur untuk menunda Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat serta mutasi yang dinilai bermasalah.

“Kalau sudah tidak sesuai aturan maka tidak shah sacara hukum. Makanya Pimpinan Dewan mendesak Bupati kalau perlu bersurat kepada Gubernur untuk SK itu dibatalkan dulu,” tegasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *