JAILOLO,beritalima. com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Komisi I mengeluarkan rekomendasi pemecatan kepada tujuh Kepalah Desa di Halbar.
Rekomendasi tersebut berdasarkan nomor: 170/254/2020 tertangal 15 September tahun 2020 tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Halmahera barat kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera barat dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Sekertaris Komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi saat dikonfirmasi di ruangan komisi I Selasa(29/9/2020) membenarkan rekomendasi tersebut bahwa, benar ke tujuh Kepalah Desa telah di rekomendasi oleh komisi I DPRD Halbar.
Ketujuh Kepalah desa tersebut, akar masalahnya berbeda beda, salah satunya Desa Laba Besar Kecamatan Loloda yakni persoalan moral yang di lakukan dan menunjuk sekertaris Desa tanpa melalui mekanisme yang suda di atur oleh undang-undang.
Lanjutnya Desa- Desa yang di rekomendasi yakni Desa Biamahi Kecamatan Jailolo Selatan,Desa Ake Jailolo kecamatan Jailolo Selatan, Desa Togute sungai kecamatan Ibu, Desa Kuripasai
Desa Gamkonora kecamatan Jailolo, Desa Akelamo kecamatan Sahu Timur dan Desa Laba besar kecamatan Loloda.(Ay)