Komisi I, “Inspektorat Harus Maksimalkan Penyelesaian Aduan Masyarakat,”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Didalam manajemen pemerintahan daerah, efektivitas peran aparat pengawas internal sebenarnya sangat krusial. Sebab, ketika fungsi pengawasan itu kurang maka sistem pengelolaannya pun rawan terjadi penyimpangan. Dan ketika berbicara pada level wilayah kabupaten, maka tugas itu melekat di inspektorat daerah.

Sebagaimana fungsi pokok darinya (inspektorat) yakni
merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya,
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati.

“Sehingga, ketika ada aduan masyarakat terkait temuan dugaan kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk inspektorat harus menindaklanjutinya secara profesional,” sebut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid kepada beritalima.com saat dikonfirmasi usai menggelar rapat bersama inspektorat setempat, Senin (1/2/2021).

Menurut Husni, pelaksanakan pengawasan terhadap lingkar birokrasi daerah dalam hal ini aparatur pengelola pemerintahan daerah juga bisa diawali dari adanya informasi masyarakat. Bukan hanya berdasarkan temuan di internal kelembagaan saja.

“Tadi sempat kita tekankan kepada inspektorat agar menanggapi apapun informasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan Husni, selain melaksanakan tugas pokok dalam mengawasi kinerja aparatur sipil, pihaknya juga meminta inspektorat untuk lebih responsif ketika menerima aduan masyarakat.

“Tugas inspektorat itu, selain pengawasan internal juga harus bisa menyelesaikan seluruh aduan dari masyarakat. Jangan sampai ada keluhan, jika telah mengadu namun tidak ditindak lanjuti,” harapnya.

Salah satu politisi Partai Hanura tersebut menegaskan, pada tiap pengaduan itu harus ada tindak lanjut, follow up dan progres dari inspektorat, “Karena memang itu sudah merupakan tugas dan tanggungjawabnya,” tandas Husni.

Namun dilain sisi, lanjut dia, ada hal yang juga perlu dilakukan evaluasi bersama. Salah satunya, terkait kurang maksimalnya pelaksanaan kegiatan di inspektorat. Didalam rapat kerja disampaikan bahwa ternyata, penyebab utamanya adalah alokasi anggaran operasional yang masih minim.

“Sempat disampaikan tadi, adanya sejumlah permasalahan di inspektorat. Salah satunya, anggaran pelaksanaan kegiatan yang minim. Untuk tahun 2021 ini, inspektorat hanya mendapat anggaran sekitar 3 milyar rupiah,” ujarnya.

Dirinya (Husni) menilai, masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas di inspektorat ternyata bukan tentang etos kerja yang kurang. Akan tetapi, lebih kepada kendala dukungan dana operasional. Padahal, dengan asumsi postur anggaran daerah sekitar 2 triliun rupiah selayaknya diambilkan sebesar 0,75 persen.

” Seharusnya, alokasi anggaran untuk inspektorat itu sekitar 12 hingga 13 milyar rupiah,” pungkas Husni. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait