Jakarta, beritalima.com| – Komisi X DPR RI ingatkan Pemerintan untuk tidak mengabaikan status guru honorer (non-ASN), terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7/2026. Kabar guru honorer tak lagi bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 dinilai berpotensi menimbulkan krisis tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil yang selama ini bergantung pada keberadaan guru honorer.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah mengatakan di Jakarta (12/5), “kami memandang kebijakan penghapusan guru non-ASN harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada guru non-ASN.”
Menurutnya, penataan status guru memang merupakan amanat Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah diminta tidak menjadikan aturan administratif sebagai alasan mengabaikan realitas pendidikan di daerah.
“Pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar tidak boleh dikorbankan. Karena itu, pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan bertahap, terukur, dan diiringi pemenuhan kebutuhan guru secara nyata di lapangan,” katanya.
Kekhawatiran muncul karena mulai 2027 pemerintah hanya mengakui dua kategori pegawai, yakni ASN dan PPPK. Di sisi lain, ribuan sekolah negeri masih mengandalkan guru honorer untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Jika transisi dilakukan tanpa skema yang jelas, sekolah-sekolah berisiko kehilangan tenaga pengajar secara mendadak.
Komisi X DPR RI menyebut skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara mencegah kekosongan guru pasca penghapusan status honorer. Skema tersebut dinilai penting sebagai “jaring pengaman” selama masa transisi kebijakan berlangsung.
“Kami memastikan komitmen pemerintah bahwa guru non-ASN tetap bisa mengajar melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah transisi, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik dan gangguan layanan pendidikan,” tuturnya
Hetifah menekankan, “Pemerintah harus menyiapkan roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN/PPPK penuh waktu, disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja,” tegasnya.
Selain itu, Komisi X juga meminta pemerintah membuka formasi khusus dan menyederhanakan persyaratan bagi guru yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang bertugas di wilayah terpencil dan kekurangan tenaga pendidik.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, polemik guru honorer kembali menunjukkan persoalan lama: negara masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN, tetapi belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk memajukan pendidikan nasional.
Jurnalis: rendy/abri





