Konsil Kebidanan Harus Ada, Menkea Sudah Sepakat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Pemerintah, mengenai Kebidanan, menyepakati untuk mencari terobosan terkait substansi “Konsil Kebidanan” agar urusan kebidanan mengatur rumah tangganya sendiri.

Dari hasil rapat RDP, Komisi IX meminta kepada pemerintah yang diwakili menteri sesuai dengan Surat Presiden, mencari terobosan terkait substansi “Konsil Kebidanan” dalam RUU Kebidanan kepada Presiden RI serta pihak – pihak terkait.

Lebih lanjut Komisi IX DPR akan mengirim surat kepada Presiden RI dengan tembusan kepada pihak – pihak terkait substansi “Konsil Kebidanan” dalam RUU Kebidanan.

Lanjutnya, Imam Suroso, anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PDIP DPR RI mengatakan penting adanya Konsil Kebidanan, agar bisa mengurus rumah tangganya sendiri. Hanya saja dari pemerintah, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak menginginkan adanya konsil kebidanan, karena dianggapnya sudah ada Konsil Kedokteran Indonesia dan menurutnya bisa memboroskan anggaran negara.

“Boros yang mana, wong anggarannya ada kok, intinya Konsil Kebidanan tetap ada, normatif aja kita bekerja sesuai undang undang kebidanan,” ujarnya.

Bidan dikatakan Imam Suroso, menyelamatkan ibu – ibu melahirkan, dan bekerja di daerah perbatasan perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk mendapatkan proteksi diri. Sedangkan dari RUU Kebidanan sudah jelas pasal demi pasal, hanya saja kata – kata konsil tidak ada.

“Saya Imam Suroso dari Komisi IX DPR meminta kepada Menpan untuk memberikan kesadaran, karena dari Menteri Kesehatan dan lainnya sudah sepakat dengan Komisi IX DPR,” imbuhnya.

Masih diungkapkan Imam Suroso, sekarang ini membahas masalah itu dipanding terlebih dahulu dan nantinya tanggal 7 Desember dibahas kembali agar bisa selesai. “Saya sebagai wakil rakyat memperjuangkan rakyat, karena anggarannya dari rakyat dan bukan dari menteri,” jelasnya.

Ditambahkam Imam Suroso sebagai politisi PDIP DPR RI, mengharapkan kesepakatan lima menteri itu bisa selesai untuk membentuk Konsil Kebidanan sambil menunggu persetujuan dari Presiden. Lima menteri itu diantaranya adalah Menpan, Menkes, Mendagri, Menkopolhukam, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *