Korban Penganiayaan Pakai Linggis, Minta Keadilan Pada Polsek Simokerto

  • Whatsapp
kiri Cahyo Handoyo, kanan Lukas Santoso SH,.MH,.MM,.Msi

SURABAYA – beritalima.com, Cahyo Handoyo (38) korban penganiayaan pakai linggis yang diduga dilakukan SH dan HPH, seorang pengusaha plastik dan seorang karyawan swasta di Surabaya mengharapkan Polsek Simokerto segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku penganiayaan. Sebab, tindakan dua pelaku itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.

“Penganiayaan itu terjadi pada 25 Desember 2020 di rumah SH, yang tak lain adalah mertua korban di Jalan Gembong Ban Swie. Saat itu, korban mendatangi rumah mertuanya dan ingin bertemu dengan anaknya untuk memberikan hadiah Natal, karena korban dan istrinya sedang dalam proses perceraian,” ujar Cahyo Handoyo melalui kuasa hukumnya, Lukas Santoso SH.,MH.,MM.,Msi. Selasa (19/1/2021).

Lukas mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polsek Simokerto. Laporan itu dilayangkan setelah Cahyo Handoyo mengalami luka disekujur tubuhnya paska dianiaya oleh pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban Cahyo Handoyo dengan tangan dan linggis agar dia tak menjumpai anaknya lagi.

Laporan Polisi ke Polsek Simokerto itu sesuai dengan Nomor LP: TBL-B/237/XII/RES.1.6./2020/RESKRIM/Surabaya/SPKT/Polsek Simokerto yang ditandatangani oleh Brigadir Prapto Satuhu. Laporan ini dilayangkan pada 25 Desember 2020.

“Oleh Polsek Simokerto laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada upaya penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan CCTV yang ada di rumah pelaku penganiayaan untuk dijadikan barang bukti. Perkembangan penanganan kasus ini sudah kami pertanyakan ke penyidik. Penyidik menyebutkan para saksi tidak ada yang melihat kejadian penganiayaan,” katanya.

Menurut Advokat yang berkantor di Bumi Mandiri Tower II level 12 jalan Panglima Sudirman 66-68 Surabaya ini, Kliennya sangat berharap agar kasus yang menimpanya tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian secara profesional dan demi penegakan hukum, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

“Penanganan kasus ini penting diproses karena sudah memenuhi unsur. Pelaku dapat dikenakan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan pengeroyokan,” sebutnya.

Sementara itu korban Cahyo Handoyo mengatakan, pada saat dirinya dianiaya, dia tidak berusaha melakukan perlawan bahkan berusah lari menghindar untuk menyelamatkan diri. Sebab saat dia sudah sangat rindu bertemu dengan anaknya.

“Saya di usir dan di seret-seret. Tapi saya tidak melawan atau berusaha lari. Saya pasrah sebab waktu itu saya sudah kangen sekali dengan anak saya Clairine dan ingin bertemu dengan anak saya. Saya dan istri memang sedang dalam proses perceraian. Saya digugat cerai oleh istri saya karena dianggap tidak mampu. Saya dianiaya oleh HL, mertua saya sendiri dan HPH, ipar saya sendiri,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait