Korem 152/Babullah Gelar Ssosialisasi Pilkada Serentak, Netralitas TNI dan Penanganan Konflik SosialisasiL

  • Whatsapp
Ternate (12/03), Korem 152/Babullah menggelar kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak, Netralitas Tni Dan Penanganan Konflik Sosial kepada Personel jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Aula Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasrem 152/Babullah Letkol Kav Tri Sugiarto, Pasilat Korem 152/Babullah Mayor Inf Anton Santoni serta Perwakilan dari Bawaslu Prov Malut dan diikuti oleh 200 personel jajaran Korem 152/Babullah. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut berkaitan dengan akan diselenggarakannya Pilkada Serentak untuk itu perlu disosialisasikan pentahapan proses pemilihan umum serta berkaitan dengan Netralitas TNI mengingat sebagai Seorang Prajurit TNI dan PNS TNI harus Netral dalam setiap event Pilkada maupun dalam ranah Politik. ”Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. Pemilu/pemilukada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 pasal 7 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas. Sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, dan bagi istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di pengaruhi oleh siapapun.
Lebih jauh dipaparkan oleh pemateri kepada prajurit tentang larangan selama proses penyelenggaraan Pilkada yaitu “Prajurit dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada, Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI, Prajurit dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. (Penrem 152)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait