KPK Kirim Surat Ke Bank Jatim Lumajang Terkait Fee Kepada ASN

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Bank Jatim Cabang Lumajang, menyelenggarakan acara Business Gathering dan sosialisasi membahas permasalahan gratifikasi yang termasuk di dalamnya ada pemberian fee kepada Aparatur Sipil Negara. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Wonorejo Lumajang, Selasa (07/05/2019).

Hadir dalam sosialisasi tersebut wakil bupati Lumajang, Ir Indah Amperawati M Si (bunda Indah). Dengan mengundang Kepala Sekolah beserta bendahara Gaji SMP/SMA/ SMK untuk membahas permasalahan tersebut beserta solusinya. Acara tersebut terselenggara sampai selesai. Informasi yang dihimpun dan ditelusuri awak media, KPK melalui surat resmi mengirimkan ke Bank Jatim terkait dengan dugaan gratifikasi berupa fee yang selama ini diberikan kepada bendahara dinas atas kredit para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemkab Lumajang.

Saat dikonfirmasi, bunda Indah kepada awak media mengatakan, “Ada surat yang secara resmi menegaskan dari KPK, dan itu terbit tanggal 15 Februari 2019 yang cukup membuat para bendahara dinas menjadi kehilangan semangat untuk membantu bank melancarkan kredit para pegawai (PNS, Red)”, ungkap bunda Indah.

Bunda Indah menyampaikan, bahwa dirinya hanya mensosialisasikan terkait dengan surat dari KPK tentang larangan gratifikasi secara umum. Kemudian ada yang secara khusus memang disebutkan adanya larangan para bendahara instansi untuk tidak lagi menerima fee dari bank. Selama ini fee dari Bank Jatim tersebut diterima oleh para bendahara instansi karena mereka telah membantu secara administrasi terkait dengan kredit pegawai.

“Saya pikir mereka (para bendahara dinas, Red) menerima itu bukan sebagai bentuk hadiah cuma-cuma. Mereka menerima sebagai imbalan dari pekerjaan sampingan mereka untuk membantu bank mencatat atau mengidentifikasi administrasi kepegawaian yang itu berkaitan dengan para pegawai yang melakukan akad kredit dengan bank sebagai jasa atau honor.
Tetapi ternyata itu tidak boleh oleh KPK, Itu ditegaskan dari surat KPK 15 Februari 2019 lalu”, ujar bunda Indah.

Menurut Bunda Indah, hal itu harus diterima karena berupa larangan resmi dari KPK. Larangan ini mestinya, juga berlaku untuk semua bank. Pasalnya, surat KPK tidak menyebut Bank Jatim.
“Kebetulan Bank Jatim merespon itu pertama kali setelah menerima surat dan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten. Sebagai Pemerintah Daerah kami menidak lanjuti sebagai sebuah warning pengamanan kepada ASN”, pungkas bunda Indah.

KPK tidak turun langsung ke Bank Jatim Lumajang, tapi dalam bentuk surat resmi. Dan bukan hanya Bank Jatim Lumajang tetapi semua Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan semua bank seluruh Indonesia menerima surat dari KPK.

Sekedar diketahui, pihak Bank Jatim sendiri, beberapa waktu lalu memang sudah mengagendakan mengumpulkan para kepala sekolah SMP/SMA/ SMK Se Kabupaten Lumajang. Surat tersebut ditanda tangani Pimpinan Bidang Operasional Asri Kusumayanti dan Peny. Pemasaran, Yulianto Dwi S. Surat tersebut beredar di kalangan para kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Pemkab Lumajang. Perihal surat tesebut adalah “Bussiness Gathering”.

Mengingat acara tersebut diselenggarakan di bulan suci Ramadhan, untuk menghargai para peserta undangan, penyelenggara hanya memberikan bingkisan berupa Biskuit dan Power Bank dalam tas untuk setiap undangan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *