KPPU Mulai Sidangkan Perkara Semen

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (predatory pricing) oleh Terlapor PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan.

Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Ukay Karyadi SE, ME sebagai Ketua Majelis Komisi, dan Harrly Agustanto SH, MH serta Kodrat Wibowo SE, Ph.D masing-masing selaku Anggota Majelis Komisi.

Sidang perdana atas dugaan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini digelar di Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator Penuntutan KPPU.

Disebutkan, dalam Pasal 20 UU 5 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan, pasar bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Terlapor, dalam hal ini PT Conch South Kalimantan Cement, memasuki pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan sejak 2014.

Upaya PT Conch South Kalimantan Cement mulai intensif dilakukan sejak 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah yang berakibat pada terjadinya peningkatan pangsa pasar Terlapor hingga mencapai di atas 40%. Kondisi ini nyatanya diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing, bahkan telah terdapat pelaku usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan.

Agenda sidang selanjutnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan II, akan dilakukan dengan agenda penyampaian tanggapan PT Conch South Kalimantan Cement atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU tersebut. (Ganefo).

Teks Foto: Sidang pertama perkara semen dengan PT Conch South Kalimantan Cement sebagai Terlapor.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait