KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Tanggal dan Syaratnya!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024
mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun
2024 menyatakan syarat minimal suara sah 46.420 (Empat Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Dua Puluh).

Bacaan Lainnya

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagai berikut:

a. hari/tanggal
: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.
: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
waktu.
b. hari/tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu.
c. tempat
: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
: Kantor KPU Kabupaten Pamekasan
Jalan Brawijaya No. 34 – Pamekasan.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus OPP
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

1. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan
OPRD selak chetapka
Calon Peserta Pemilihan;
TLr. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur
Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pamekasan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan
akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.
PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan
surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
melalui pranala/link berikut:
https://bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat
7. KPU Kabupaten Pamekasan membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Informasi lebih lanjut terkait tata cara
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email
b. Nomor
: teknis.parmaspamekasan@gmail.com
: 0818-0510-3242 (Dita), 0817-5152-266 (Farid)

Atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Pamekasan yang beralamat di
Jalan Brawijaya No. 34, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten
Pamekasan.

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Pamekasan
Pada tanggal 24 Agustus 2024.(AN/GIZZO/ADV).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait